Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Digugat
Satnarkoba Polres Mojokerto Kota digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh pemohon bernama Dewi Setiyaningsih alias DS, 34 tahun, tersangka kasus narkoba yang ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba 2022.
DS melayangkan gugatan tersebut setelah menduga barang bukti sabu dalam kasusnya telah direkayasa polisi. Gugatan praperadilan itu dilayangkan DS melalui penasihat hukumnya, Heni Warti Ningsih ke PN Mojokerto pada Senin 12 September 2022, lalu.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan perempuan asal Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini digelar pada Jumat 16 September 2020, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang kedua digelar dengan agenda jawaban dari pihak termohon pada Senin 19 September 2022. Agenda sidang ketiga pun digelar keesokan harinya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Hari ini Rabu 21 September 2022, sidang kembali digelar dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Penasihat Hukum Dewi, Hemi Warti Ningsih, mengatakan, gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan tersangka kasus narkoba yang tidak sesuai prosedur. Polisi diduga merekayasa penangkapan tersangka DS.
"Kami menempuh praperadilan ini terkait penetapan tersangka klien kami (DS) dan sita geledah yang tidak sesuai prosedur hukum. Seharusnya penggeledahan ada saksi paling tidak dari RT, RW atau kelurahan untuk menyaksikan apa saja barang bukti yang disita. Sehingga penggeledahan ada berita acara dan saksinya. Kalau tidak ada saksi, akibatnya bisa fatal," kata Hemi Warti Ningsih kepada wartawan.
Berdasarkan data rilis Operasi Tumpas Narkoba 2022, DS adalah ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto. Ia ditangkap polisi pada Sabtu 27 Agustus 2022, di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari tersangka DS polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,44 gram.
Menurut Heni, tidak ada saksi di luar pihak kepolisian yang dilibatkan dalam penggeledahan. Barang bukti sabu yang disita polisi dari kliennya itu diduga sudah direkayasa. Menurutnya sabu milik DS hanya 0,28 gram. "Kemudian DS ditangkap, dimasukkan ke dalam mobil untuk dikeler. DS disuruh polisi pesan sabu 1 gram lewat HP-nya untuk memancing penjualnya," ujarnya.
Satnarkoba Polres Mojokerto Kota juga diduga menyita uang tunai milik DS sebesar Rp 3,5 juta dalam penangkapan di kos Lingkungan Kuwung. Polisi menggunakan uang tersangka Rp 1 juta untuk membayar pesanan sabu. Ketika itu uang ditransfer ke penjual melalui mesin ATM di Jalan Jayanegara. Sayangnya, si penjual mengirim sabu dengan sistem ranjau.
"Ternyata sabu diranjau di Jatirejo. Polisi membawa DS ke lokasi, tapi tetap di dalam mobil. Setelah polisi menemukan sabu itu, DS disuruh keluar dari mobil untuk pegang sabu itu, lalu difoto-foto dan divideo. DS lantas dibawa ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.