Diduga Pungli Mahasiswa, Rektor Udayana Bali Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Profesor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). INGA diduga pungli atas mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Tiga Tersangka Terdahulu
Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyebut penetapan tersangka menjadi hasil penyelidikan sejak 24 Oktober 2022.
Penetapan juga sebagai hasil pengembangan kasus atas tiga tersangka sebelumnya, yaitu IKB, IMY, dan NPS yang sudah jadi tersangka sejak 12 Februari 2023.
IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021.
Sedangkan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Pungli Rektor Unud
Sedangkan, Profesor INGA sendiri bertugas sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri tahun 2018 hingga 2023.
Hasil hitung sementara penyidik menemukan kerugian sementara dari tindakan INGA mencapai Rp105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Selain itu ia juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp.334.572.085.691, dikutip dari Kumparan, Senin 13 Maret 2023.
INGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dana SPI
Dana SPI sendiri telah ditetapkan besarannya oleh kampus terbesar di Bali dan Nusa Tenggara Timur itu.
Lewat Surat Keputusan (SK)Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.
Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.
Advertisement