Diduga Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP di Surabaya Dipecat
Oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya, diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke. Dugaan kasus ini pun sudah dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto pun membenarkan adanya dugaan kasus tersebut. "Iya, anggota Kecamatan Semampir," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022.
Mengenai sanksi, Eddy mengungkapkan, bukan wewenang pihaknya, melainkan wewenang Kecamatan Semampir. "Kalau sangsi, itu staf Kecamatan Semampir, jadi konfirmasinya ke Camat Semampir. Informasinya sudah diberhentikan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Semampir masih belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, kakak kandung korban yang bernama Sukarjo mengatakan, dia telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan, LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes SBY.
Dugaan pemerkosaan tersebut, kata Sukarjo, berawal ketika korban menginap di kantor salah satu tempat karaoke di Surabaya. Ketika itu, adiknya memang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.
"Kejadiannya Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 5:27 subuh Mas," ujarnya kepada wartawan.
Kemudian, oknum Satpol PP Kota Surabaya mendatangi tempat karaoke korban dan langsung masuk. Ketika itu, pria tersebut juga sudah dalam kondisi mabuk usai meminum alkohol.
Usai terbangun, korban merasa ada yang aneh dengan dirinya. Dan setelah melihat rekaman CCTV di ruangan tersebut, ternyata perempuan itu mengalami tindakan asusila dari terlapor. Sukarjo mengungkapkan, dalam rekaman CCTV di ruangan tersebut juga terlihat bahwa salah satu anggota Satpol PP tersebut melakukan tindak pidana pemerkosaan sebanyak dua kali.