Diduga Peras Guru SD, Jaksa Dicopot dari Jabatannya
Seorang jaksa karier berinisial EKT, dicopot dari jabatannya. Menyusul dugaan kasus pemerasan yang dilakukan jaksa dimaksud yang meminta sejumlah orang terhadap keluarga pelaku tindak pindaha narkotik dan obat-obatan (narkoba) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Barat.
Jaksa tersebut untuk sementara ditarik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diperiksa di bagian pengawasan. Kejaksaan Agung juga memerintahkan diproses hukum, jika terbukti melakukan tindak pidana.
Apabila jaksa bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, oknum dimaksud diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari laman kejaksaan, Senin 15 Mei 2023.
Dipaparkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar para pimpinan khususnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan public,” tandasnya.
Jaksa Agung juga memintan untuk melakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. “Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, Kejagung telah mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, EKT. Dia diduga memeras seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.
"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.
Ketut Sumedana menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penanganan kasus ini tidak ditutup-tutupi. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.