Diduga Pengedar Sabu, Mahasiswa di Situbondo Ditangkap di Kos
Seorang mahasiswa berinisial PR, 21 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Warga Kecamatan Panarukan Situbondo ini ditangkap di tempat kosnya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo.
Dari kamar kos pelaku PR, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,72 gram dan seperangkat alat isap sabu seperti bong/botol kaca, sedotan plastik, sendok sabu dari sedotan, serta pipet. Kemudian, timbangan elektrik, uang, dan handphone.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, saat penangkapan di tempat kosnya pada Minggu, 26 Maret 2023 malam pukul 23.00 WIB, pelaku PR mengelak dituding pengedar dan pengguna sabu. Selain itu, ia mengaku tidak menyimpan sabu di tempat kosnya.
"Tapi, setelah anggota Satresnarkoba Polres melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 3,72 gram dalam plastik dan seperangkat alat isap sabu, pelaku PR tidak bisa mengelak lagi. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo," kata AKP Ernowo, Selasa 28 Maret 2023.
Pelaku PR, sambung mantan Kasatresnarkoba Polres Lumajang itu, sejak Senin, 27 Maret hingga Selasa, 28 Maret 2023, menjalani proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Situbondo. Selama proses pemeriksaan, pelaku PR ditahan di tahanan Mapolres Situbondo.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti sebagai pengedar dan juga pengguna sabu, pelaku PR akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UbU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.