Diduga Pencabulan, Pria di Malang Dipukuli Hingga Babak-Belur
Seorang pria di Kota Malang berinisial SW menjadi korban pengeroyokan karena dituduh telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial LN. Kejadian berawal pada 19 November 2021, lalu. Saat itu korban yaitu SW berada di sebuah beer house bersama dengan LN.
"Dari lokasi tersebut kemudian rencananya berlanjut ke sebuah tempat hiburan malam tapi tidak jadi karena saudari LN sudah tidak sadarkan diri (mabuk) sehingga diantarkan pulang oleh korban," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo pada Senin, 29 November 2021.
Keesokan harinya, pada 20 November 2021, karena dalam kondisi tidak sadarkan diri LN meminta konfirmasi kepada korban terkait kejadian malam hari kemarin. Kejadian tersebut juga diceritakan oleh LN kepada empat teman orang laki-lakinya.
"Lalu korban diminta LN untuk menjemput yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahannya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Taman Nivea, Jalan Merbabu, LN mendatangi korban dan masuk ke dalam mobil korban," katanya.
Saat LN masuk ke dalam mobil, korban langsung tancap gas. Sehingga membuat saudari LN mengalami ketakutan dan langsung menarik hand-rem yang membuat mobil korban berhenti.
"Melihat kejadian tersebut, teman-teman dari LN yang ada di sekitar lokasi mendatangi korban lalu melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban," ujarnya.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah, bagian hidung dan mulut mengeluarkan darah dan kepala korban terasa pusing akibat dipukuli.
"Dari kejadian itu, kami telah mengamankan empat orang tersangka aksi pengeroyokan, yaitu pria berinisial CV, IS, T dan FV," katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 ke-1E KUHP terkait tindak pidana kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu terkait tuduhan pencabulan yang dilakukan korban, kata Tinton, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
"Apabila memenuhi unsur, akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh korban yang dilaporkan LN," ujarnya.
Untuk LN sendiri saat ini statusnya sebagai saksi karena pengeroyokan terjadi secara spontan dan yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Advertisement