Diduga Penadah Sapi Curian, Mantan Kades Ditangkap
Dua orang yang diduga penadah, sapi curian diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota. Seorang di antaranya mantan kepala desa (kades) Pohsangit Ngisor, Samsul Arifin, 47 tahun, dan seorang lagi Sulaiman, 45 tahun, warga Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan kedua terduga penadah ini bermula ketika ada sejumlah laporan warga terkait pencurian hewan (curwan). Sebab selama ini kasus curwan sering terjadi di belahan selatan Kota Probolinggo.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan warga yang sapinya amblas digondol pencuri. Di saat penyelidikan itu, polisi menerima informasi ada sejumlah sapi yang dinilai mencurigakan di rumah Samsul Arifin.
Polisi akhirnya mendapatkan sebanyak enam sapi di rumah Samsul, yang diduga terkait hasil kejahatan (curwan). Dalam penyelidikan akhirnya diketahui Samsul diduga sebagai penadah sapi-sapi curian.
“Selain mengamankan Samsul, kami juga mengamankan Sulaiman yang perannya diduga sebagai perantara jual-beli sapi hasil kejahatan," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Sabtu sore, 16 September 2023.
Akhirnya, polisi menggelandang Samsul dan Sulaiman ke Mapolres Probolinggo Kota. Keenam sapi pun diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. Dari pengakuan kedua terduga penadah ini, keenam sapi itu dicuri dari tiga lokasi berbeda yakni, di Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dari enam sapi itu, tiga di antaranya sudah diketahui pemiliknya. Bahkan ketiga pemilik itu diminta untuk mengindentifikasi (memastikan) sapi-sapi yang kini diamankan di mapolres.
Polres kini sedang memburu terduga pelaku curwan keenam sapi itu. Meski mereka kabur, tetapi jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota sudah mengantongi nama-namanya.
“Terkait dua terduga penadah sapi-sapi curian, kami jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata AKP Jamal.
Advertisement