Diduga Pasien RSJ Menur, Wanita di Video Kebaya Merah Cek Psikis
Penyidik terus melakukan penyidikan terhadap tersangka AH yang merupakan pemeran wanita dalam video mesum viral kebaya merah. Terbaru, diketahui tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, hal itu terungkap ketika penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap keduanya di sebuah kos di Medokan, Surabaya.
Hasilnya, penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan tersangka untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya.
"Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda. Ini ditunjukkan dari hasil penggeledahan ditempat singgah (AH) ditemukan ada kartu kuning dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu RS kejiwaan yang ada di Surabaya," kata Dirmanto, Kamis 10 November 2022.
Dikonfirmasi apakah ia merupakan pasien rawat jalan? Dirmanto belum dapat memastikannya. Namun, ia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari ahli.
Oleh karena itu, ia menyebut saat ini tersangka tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara Polda Jatim. "Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dua pelaku dalam video mesum viral kebaya merah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dua pelaku itu adalah AH dan ACS yang ditangkap bersamaan di sebuah kos daerah Medokan, Surabaya, Minggu 6 November 2022 malam.
Keduanya disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.