Diduga Offside, Bawaslu Panggil Eri Cahyadi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya secara resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, mengatakan pemanggilan ini dilakukan karena tim pengawas menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Eri yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang santer dikabarkan maju dalam pencalonan Walikota Surabaya.
Pelanggaran seperti apa? Agil mengatakan, bahwa ada deklarasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu di kawasan Sawahan, menyatakan memberi dukungan kepada Eri Cahyadi. Apalagi, ditemukan pula adanya selebaran yang berisikan materi kampanye.
Agil menjelaskan, jika benar itu memang sengaja diprakarsai atau ada keterlibatan Eri di dalamnya, maka ia telah melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN). Karena sebagai ASN aktif harus bersikap netral. Jika memang berambisi maju, maka harus melepaskan jabatannya.
“Ya kan ada deklarasi warga, itu Pak Eri terlibat dalam deklarasi apa tidak. Kalau iya, itu kan melanggar kode etik ASN (aparatur sipil negara),” Agil kepada Ngopibareng, Kamis 13 Februari 2020.
Karena itu, ia berharap, agar Eri dapat kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu Kota Surabaya untuk memberikan keterangan. “Kita belum tahu, makanya kita minta keterangan yang bersangkutan, keterangan beliau itu sangat kami butuhkan. Kira-kira bagaimana ceritanya kok bisa ada (deklarasi),” terangnya.
Sementara itu, terkait masalah baliho yang banyak terpasang di jalan, Agil mengaku tak begitu mempermasalahkan karena Bawaslu baru bisa bertindak kalau yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Calon Walikota. Justru, ia mengembalikan itu kepada Pemkot Surabaya yang memiliki hak pemasangan reklame.
“Penetapan calon masih Juli, kalau banyak baliho tersebar dan selebaran itu domainnya Pemerintah Surabaya terkait penegakan Perda (Peraturan Daerah) Reklame. Kalau di Bawaslu memang belum bisa karena belum ditetapkan. Jadi, kita tidak begitu telalu (ketat) karena baliho itu terkait penegakan Perda,” pungkasnya.