Diduga Tipu Rp26 Juta, Dukun Gadungan di Jember Dibekuk Polisi
Rumah Moch Shodiq, yang terletak di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Jember didatangi polisi, Rabu, 6 Juli 2022. Ternyata, polisi itu hendak menangkap Moh Shodiq atas kasus dugaan penipuan.
Pria 57 tahun kelahiran Kabupaten Lumajang itu ternyata seorang dukun gadungan. Ia dilaporkan oleh korban bernama Nanang Santoso, 42 tahun, warga Kota Surabaya.
Selain membawa Moch Shodiq, polisi juga membawa beberapa alat bukti, antara lain kotak biskuit kosong, dupa, rajah, gula, dan beberapa benda yang diduga jimat.
Nanang Santoso bercerita, beberapa waktu lalu ada orang memperkenalkan dirinya dengan Moch Shodiq. Moh Shodiq diperkenalkan sebagai seorang dukun sakti yang bisa menggandakan uang.
Bahkan, disebut juga bisa mengembalikan uang yang sudah dibelanjakan. Meskipun kemampuan yang dimiliki Moch Shodiq tak masuk akal, Nanang langsung percaya begitu saja.
“Waktu saya seperti orang yang terkena hipnotis. Percaya begitu saja,” kata Nanang, Rabu, 05 Juli 2022.
Ritual menggandakan dan membuat uang gaib tidak gratis. Nanang diminta membayar. Seingat Nanang, ia sudah lima kali mentransfer uang kepada Moch Shodiq. Total Rp 26 juta lebih.
Uang dengan nominal yang cukup besar itu akan dipakai oleh Moch Shodiq untuk membeli beberapa kebutuhan ritual.
Sebelum Nanang menyetor uang yang diminta, Moch Shodiq mengaku tidak bisa membuat uang gaib. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dibeli sebelum ritual dilakukan. Harus menyediakan burung gagak dan beberapa keperluan lain.
Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh korban, Moch Shodiq mulai melakukan ritual pembuatan uang gaib. Moch Shodiq memasukkan tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu ke dalam kaleng biskuit kosong.
Kaleng berisi uang Rp300 ribu itu kemudian diberikan kepada korban. Sebelum menggunakan uang gaib itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi korban.
Korban harus mengasapi kaleng itu dengan asap dupa. Proses itu harus dilakukan satu hari sebelum uang itu digunakan untuk belanja.
Korban memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan Moch Shodiq. Setelah dianggap selesai, korban mengambil Rp200 ribu uang yang ada di dalam kaleng.
“Saya mengambil Rp200 ribu untuk dibelanjakan ke sebuah toko. Saya lakukan untuk membuktikan apakah uang itu benar-benar bisa kembali atau tidak,” jelas Nanang.
Usai uang itu dibelanjakan, Nanang langsung pulang ke rumahnya. Mengecek kaleng biskuit yang didapat dari Moch Shodiq.
Setelah dibuka ternyata uang di dalam kaleng itu jumlahnya tetap, Rp100 ribu. Sementara Rp200 ribu yang dibelanjakan tidak benar-benar kembali lagi ke tempatnya.
“Dari situ saya sadar telah ditipu. Karena kejadiannya di Semboro, saya lapor ke Polsek Semboro,” lanjut Nanang.