Diduga Minta Upeti Rp900 Juta, KPK Tahan Komisioner KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Wahyu diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Wahyu akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur.
Selain Wahyu, KPK juga telah menahan dua tersangka lain, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful dari swasta.
Agustiani ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, sementara Saeful ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.
Sementara tersangka Harun Masiku (HAR) kini masih buron dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.
Wahyu menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia saat keluar dari Gedung KPK, Jumat 10 Januari 2020, dini hari.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU,” kata Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK, dikutip dari Antaranews, Jumat 10 Januari 2020.
Advertisement