Diduga Membunuh Warga Papua, 6 Anggota TNI Terancam Dipecat
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap enam anggota TNI yang diduga terlibat pembunuhan disertai mutilasi warga Papua.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom, agar ini diproses, proses dengan tuntas dan tegas, dan saya harapkan orang yang melakukan itu, pecat saja nanti itu, karena itu tidak boleh seperti itu," kata Dudung kepada wartawan di Mabesad, Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Dudung menyatakan enam orang anggota TNI itu kini telah ditahan. Jenderal bintang empat itu menegaskan proses hukum terus berlanjut. "Karena itu tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu," ujarnya.
Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Selasa 22 Agustus 2022 lalu. Korban antara lain Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Setelah membunuh korban, para pelaku membawa jasad mereka ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal Ahmad mengatakan para pelaku berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban. Setelah uang diterima dari para korban, pelaku menghabisi nyawa mereka.