Diduga Mau Jual Motor Curian, 2 Pria Ditangkap Polisi Bangkalan
Anggota Polres Bangkalan, Madura menangkap dua orang berinisial A dan F asal Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Sebelum ditangkap polisi, kedua pria ini hendak menjual motot merk Yamaha Jupiter, yang diduga hasil curian.
Dua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Hasil pemeriksaan polisi, keduanya diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap polisi setelah aksinya mencurinya diketahui warga yang kemudian dilaporkanke polisi.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku berniat menjual sepeda motor curian itu kepada orang lain.
“Jadi, setelah penangkapan dan kami lakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika telah melakukan penjualan roda dua y di sosial media,” ujar AKBP Febri, pada Rabu 15 November 2023.
Keduanya ditangkap polisi, berawal dari barang bukti masih tertinggal di TKP di Wisata Bukit Anjhir, Kecamatan Tragah. Dari data itu, polisi langsung mengembangkan apa yang ada di laporan warga. Benar, hanya berselang beberapa hari, kedua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan.
Dikatakan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri, sejauh ini kedua tersangka masih mengakui jika melakukan aksi pencurian di satu TKP saja. “Pengakuannya masih satu TKP saja. Tentu, akan terus kami telusuri dan kami kembangkan,” tandas Kapolres Bangkalan.