Diduga Maling Tewas Dihajar Warga Bence Blitar, 7 Orang Ditangkap
Seorang pria berinisial DR tewas dianiaya warga di Kelurahan Bence, Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Korban diduga hendak mencuri kambing di kandang ternak milik S. Nahas, DR diteriaki maling langsung di massa oleh warga sekitar hingga tewas.
Polres Blitar telah menangkap tujuh orang tersangka atas kasus pengeroyokan DR, warga Sananwetan Kota Blitar. Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Gananta menjelaskan kepada Ngopibareng.id, peristiwa pengeroyokan pemuda 28 tahun itu berawal saat korban jalan bersama temannya persis di dekat kandang kambing.
Tiba-tiba terdengar teriakan maling. Warga yang mendengar spontan mendekati asal suara dan terpancing emosi.
"Warga terpancing emosi langsung menganiaya korban. Kami telah menetapkan tujuh tersangka, hanya saja yang dua tersangka masih anak-anak, sedangkan lima orang pelaku pengeroyokan sudah ditahan di Polres Blitar menunggu proses persidangan," jelas Gananta saat konferensi pers Operasi Pekat Semeru 2023 di Polres Blitar, hari ini.
Korban, lanjut Gananta, sempat dievakuasi langsung ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Blitar. Namun sayang, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Ia meninggal dunia setelah sehari dirawat, pada 5 Mei 2023.
S selaku pemilik kandang kambing, dalam jumpa pers itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi setelah ditelepon adiknya.
“Waktu kejadian mendapat informasi dari adik. Dia bilang ada orang tak dikenal berada di dekat kandang di belakang rumah orang tua," kata S yang menyandang status tersangka ini.
Mendapat informasi tersebut, S langsung melihat lokasi dan memang benar ada orang asing yang berada di dekat kandang belakang rumah milik ayahnya
“Ternyata benar ada orang tak dikenal itu. Saya sempat sapa dia, mau ngapain, dia tidak jawab. Lantas, saya sapa lagi juga tidak mau membalas. Dia malah lari. Saya refleks teriaki maling," jelas S.
Menurut pria 31 tahun tersebut, peristiwa itu berlangsung pada lalu pukul 23.00 WIB. "Siapa yang tidak curiga, ada orang asing dekat kandang malam-malam," imbuh dia.
Sial, D kini ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan bersama pelaku lainnya, yakni AP, 23 tahun warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum; KH, 24 tahun warga kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi; RDA 18 tahun warga Kelurahan Bence; RM 33 tahun warga Kelurahan Bence; AS dan MF anak di bawah umur
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 butir 3e jo Pasal 351 KUHP Pidana.