Diduga Malapraktik, Ini Kata RS Prasetya Husada Malang
Rumah Sakit (RS) Prasetya Husada, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, diduga telah melakukan malapraktik sehingga menyebabkan pasien anak berusia 6 tahun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan pada 13 Juni 2023 lalu.
Direktur RS Prasetya Husada, dokter Prima Evita mengatakan, bahwa dalam penanganan pasien anak berusia 6 tahun atas nama Alvito Ghaniyu Maulidan itu, petugas medis telah menjalankan perawatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penanganan RS Prasetya Husada atas pasien anak usia 6 tahun setelah kami melakukan audit internal tidak ditemukan adanya pelanggaran SOP,” ujarnya pada Kamis, 22 Juni 2023.
Ditambahkan oleh dokter spesialis anak RS Prasetya Husada, dokter Agung Prasetyo Wibowo, bahwa pasien anak tersebut masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan mual dan dalam kondisi lemas.
“Pasien kemudian diputuskan dinyatakan dehidrasi berat dan dipasangkan infus,” katanya.
Karena mengalami muntah-muntah, tim medis lalu menyuntikkan obat muntah dan lambung ke infus pasien sebagai bagian dari kontra-indikasi. Setelah diberikan suntikan dua obat tersebut, pasien anak ini mengalami kejang-kejang.
“Saat itu saya lihat anaknya kejang-kejang. Lalu saya minta evaluasi ulang. Coba dicek, karena takut jantungnya tiba-tiba berhenti,” ujarnya.
Setelah itu tim medis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi denyut jantung pasien dan didiagnosis mengalami gangguan irama jantung.
“Sesuai SOP dilakukan resusitasi dengan napas bantuan dan pijat jantung. Dilihat memang ada gangguan irama jantung,” katanya.
Proses pemberian pertolongan melalui resusitasi jantung tersebut, kata Agung, dilakukan untuk membantu denyut jantung dari pasien agar tidak lemah.
“Kondisi seperti ini memang risiko meninggal. Hampir semuanya tidak tertolong,” ujarnya.
Advertisement