Diduga Lecehkan Lambang NU, Warga Laporkan Akun X ke Polrestabes Surabaya
Warga asal Rungkut, Surabaya, Ali Mahfud, 50 tahun, melaporkan akun sosial media X, atas nama pengguna @pasifisstate, yang dianggap telah menghina lambang organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) ke Polrestabes Surabaya.
Mahfud menjelaskan, dasarnya melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian karena yang bersangkutan mengubah lambang NU, dengan menambah tulisan "Ulama Nambang".
"Kami merasa prihatin dengan adanya postingan di media sosial Twitter (X), bahwa lambang NU diplesetkan menjadi ulama nambang. Itu yang membuat kami sangat prihatin," ungkapnya, Jumat 21 Juni 2024.
Dirinya menjelaskan, bintang sembilan yang menjadi ciri khas dari NU, disisipi tulisan 'Rp', yang berkonotasi dengan uang. Kemudian, warna latar lambang yang semestinya berwarna hijau diubah menjadi merah darah.
"Lambang NU banyak yang diubah, seperti bintang sembilan di dalam lambang NU itu ada tulisan Rupiah. Nama Nahdlatul Ulama juga diganti dengan ulama nambang," paparnya.
Dirinya juga beranggapan, akun pengguna X dengan nama @pasifisstate itu telah melakukan pelecehan terhadap lambang yang diciptakan oleh Kiai Ridlwan Abdullah pada tahun 1927 tersebut.
"Khat-nya itu NU, khat aksara Arab NU itu tidak diubah, cuma namanya saja diganti jadi ulama nambang. Kalau pakai khat itu saja bisa dikatakan sangat melanggar, khat itu hak ciptanya NU," tegas dia.
Atas sejumlah modifikasi yang justru mengarah kepada pelecehan lambang yang dianggap sakral dalam perjalanan sejarah dan pergerakan Nahdlatul Ulama itu, Ali merasa prihatin lalu berinisiatif secara pribadi melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
"Saya (melaporkan) atas nama pribadi, tidak ada embel apa-apa, tidak ada nama organisasi tertentu. Laporan polisi yang dibuat atas nama pribadi, bukan atas nama organisasi dan sebagainya," ucapnya.
Ali mengungkapkan pihak kepolisian pun langsung merespons laporan yang dilayangkannya itu. Namun pihak kepolisian merespons laporannya sebagai suatu bentuk aduan masyarakat.
Walaupun bersifat aduan masyarakat, dirinya berharap Polrestabes Surabaya bisa segera melakukan proses penyelidikan. Jika dibiarkan, dirinya risau kasus-kasus serupa dapat terjadi di masa yang akan datang.
"Sementara masih bersifat pengaduan masyarakat, kita dibuatkan tanda terima laporan. Saya kurang tahu, (bagaimana) pihak kepolisian arahnya ke sana untuk menyelidiki (laporan dugaan pelecehan lambang NU)," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, pihaknya masih belum menentukan proses hukum lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan, dengan nomor laporan LPM/236/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
"Kami segera tindak lanjuti dan berkoordinasi lebih lanjut lagi dalam menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Haryoko.