Diduga Langgar Etik, Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas KPK pada Senin 17 Mei 2021 dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Indriyanto terkait kehadirannya dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 itu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan campur tangan dalam urusan teknis.
“Dewas itu secara kelembagaan harus kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, Dewas itu adalah fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik, mereka harus bersikap adil," jelas Sujanarko, perwakilan pegawai, di ACLC KPK, Jakarta Senin 17 Mei 2021.
Atas dasar itulah, para pegawai yang dibebasktugaskan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat assesmen pegawai KPK itu akan melaporkan Indriyanto.
"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) karena melanggar kode etik," kata Sujanarko yang juga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu.
Bukan hanya itu, para pegawai juga mempertanyakan upaya pimpinan KPK menarik Dewas ke ranah teknis seperti member masukan terhadap SK hasil assesmen TWK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK itu.
“Itu kita kritisi. Karena tindakan itu berlebihan dan berpotensi melanggar etik,” ujar Sujanarko.
Terus Melawan
Sujanarko memastikan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus melawan dan berjuang. Tak hanya melalui jalur hukum, mereka juga bakal berjuang melalui jalur publik atas keputusan yang dirasa tidak adil bagi mereka.
"Jalur publik ini penting karena KPK salah satu aset publik, dan yang dihadapi 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten. Kompeten artinya apa? kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik. Yang kita kritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik, baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," paparnya.
Sumber: VIVA
Advertisement