Diduga Korupsi, Mantan Dirut Pertamina Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atas kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung M Rum membenarkan penahanan tersebut. Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin 24 September 2018.
"Iya. Tapi langsung ke Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) saja ya, setelah ini akan ada rilis. Pak Jampidsus akan menjelaskan. Saya masih di luar kantor,” ujar Kapuspen Kejagung Rum, seperti dikutip inews.com.
Sementara itu Jampidsus Adi Toegarisman saat dikonfirmasi mengatakan, Karen ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 24 September hingga 30 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. "Kasusnya saudara sudah tahu," katanya.
Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (GMG) Australia pada 2009. Akibat dugaan korupsi ini negara diperkirakan rugi Rp568 miliar.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 melakukan kegiatan akuisisi (investasi non-rutin) berupa pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Projecttanggal 27 Mei 2009 senilai USD31,91 juta.
Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Alasannya, pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).
Selain itu, pengambilan keputusan juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wit/ins)
Advertisement