Diduga Korupsi DAK 2018, Mantan Kadindik Jatim Ditahan
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Saiful Rachman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Kini, ia telah ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Tak sendirian, kasus korupsi ini juga menjerat Eny Rosidhah yang merupakan Kepala SMK Baiturrohman Jombang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, berkas penyidikan Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 dan sudah pelimpahan barang bukti tahap dua hari ini.
Ia mengatakan, kasus ini mulai mencuat usai temuan audit BPKP Jatim terdapat anggaran senilai Rp16,2 M dari DAK 2018 yang tidak terealisasi semua.
"Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terdapat potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Jadi dari anggaran Rp16,2 miliar, potensi kerugiannya Rp8,7 miliar, itu DAK 2018," kata Windhu.
Windhu memastikan, dana tersebut diperuntukkan pembangunan sekolah SMK. Lalu, digunakan untuk pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah.
Dalam tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan dua tersangka ini, lanjut Windhu, kejaksaan sebatas menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jatim. Kemudian, diserahkan ke Kejari Surabaya untuk segera disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan hingga P-21.
"Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap dua, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan," pungkasnya.
Advertisement