Diduga Korupsi BOSDA, Kadisdikbud Probolinggo Ditahan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo, Moch. Maskur dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin malam, 30 Mei 2022.
Setelah diperiksa sejak Senin siang, keempat tersangka kemudian dititipkan (ditahan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kota Probolinggo.
Dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) melalui APBD 2020 itu Maskur berperan sebagai pengguna anggaran. Sementara tiga tersangka lain, AB sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disdikbud.
BWR selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) pada Disdikbud. Terakhir ES , Direktur CV Mira Widyatama berperan sebagai penyedia jasa (percetakan).
Mereka disangka terlibat korupsi dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah melalui BOSDA tahun 2020. Kejari menilai, ada kerugian negara sekitar Rp974 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, melalui APBD 2020 lalu, Pemkot Probolinggo mengucurkan BOSDA untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BOSDA untuk SD dikucurkan sekitar Rp2,4 miliar sedangkan untuk SMP sekitar Rp4,5 miliar. Dana sebesar itu di antaranya dirupakan dalam bentuk penggandaan Lembar Kerja Sekolah (LKS) dan buku modul untuk siswa SD dan SMP.
“Seharusnya penggandaan LKS dan buku modul, yang terjadi pengadaan LKS dan buku modul,” kata Hartono.
Selain itu, kata kajari, dalam praktiknya penggandaan LKS dan buku modul ini, amburadul dan tidak sesuai prosedur. “Amburadul karena tidak ada perjanjian kontrak, penentuan HPP (harga pokok penjualan, Red.), serta administrasinya juga abal-abal,” katanya.
Dikatakan kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga melibatkan sebanyak 70 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu kejaksaan juga mengumpulkan dokumen, surat, dan data terkait program tersebut.
“Kami juga sudah mendapatkan hasil laporan audit ahli dari BPKP terkait kerugian negara. Kerugian negara mencapai Rp Rp974.915.919,” kata Hartono.
Sebenarnya, kejaksaan sudah mengincar tersangka kelima dalam program dengan pagu (dana) Rp6,9 miliar itu. “Sebenarnya ada penyedia jasa yang juga menjadi tersangka yakni, Direktur PT Arpus tetapi dibatalkan karena sudah meninggal,” ujarnya.
Yang jelas, empat tersangka yang kini dititipkan di Lapas Kota Probolinggo dijerat pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Juga juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata kajari.
Advertisement