Diduga Korban TPPO, Polres Blitar Gerebek Penampungan CTKI Ilegal
Anggota Polres Blitar menggerebek tempat kos-kosan yang diduga menjadi penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang hendak berangkat menuju beberapa negara.
Puluhan para pekerja migran berasak dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Bali dan Blitar adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak diberangkatkan menuju Negara Malaysia, Singapura dan Arab Saudi.
Kepala Satuan Reserse Kriminalitas (Kasatreskrim) Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengaku telah menggerebek tempat kos-kosan yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, pada hari Jumat 19 Juli 2024.
“Jadi jumlah yang kita amankan sekitar 26 orang CTKI, kita amankan juga dengan pemilik kosnya, sehingga terdapat 27 orang, 26 orang calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kosnya,” ujarnya pada Selasa 23 Juli 2024.
Febby menerangkan di antara mereka berasal NTT berjumlah 18 orang, dari Sulawesi utara 1 orang, dari Bali 6 orang dan sisanya dari Blitar, Salah satu di antaranya masih di bawah umur, 17 tahun dan yang lainnya umur 42 tahun
Jadi rentang usia mereka mulai umur 17 tahun sampai 42 tahun, dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang masih di bawah umur berasal dari NTT.
Febby mengaku saat dilakukan penggerebegan telah menemukan beberapa dokumen penting yang dimiliki mereka. “Setelah kita mintai keterangan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang – barang yang dimiliki ctki ilegal itu, ada berupa paspor, terdapat KTP dan barang-barang dokumen pendukung lainnya,” tegasnya. Ditambahkan, ada yang telah menunggu 3 bulan, 2 bulan, dan ada yang masih 5 hari.
Febby mengatakan TTPO ini berawal dari informasi warga. Isinya did aerah Wlingi terdapat penampungan TKI ilegal. Tempat ini merupakan kos kosan, kos-kosan dan ditemukan dalam satu kamar terdapat 6 orang dalam satu kamar. “Mereka dijanjikan berangkat keluar negeri sebagai TKI oleh saudara terlapor EZ ( 50 ) Tahun, saat ini masih menjadi buron,” ungkapnya.
Febby mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang berada di NTT untuk proses pemulangan para korban TPPO. “Dan juga selanjutnya keberadaan korban ada di Dinsos Kabupaten Blitar. Dalam waktu satu pekan ini akan segera diberangkatkan kembali ke masing – masing kotanya,” tandasnya.
Masing masing yang telah menunggulama telah mengurus paspor, namun mengurusnya ini bukan di daerah Blitar, tapi ada yang ke Depok, Jakarta, Bojonegoro dan lainnya.
“Kami sudah kerjasama dengan pihak Disnaker, mengatakan proses pemberangkatan yang dilakukan oleh inisial EZ ilegal karena tidak ada izin,” pungkas Febby.
Advertisement