Diduga Kampanyekan Caleg, Direktur RSUD Tuban Dipanggil Bawaslu
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Koesma Tuban, Moh. Masyhudi dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Senin 12 Februari 2024.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban itu, dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait unggahannya di Whatsapp yang diduga mengampanyekan calon legislatif (Caleg) tertentu.
Dalam unggahan yang dibuat Jumat 9 Februari 2024 itu, Moh. Masyhudi mengunggah video bergambar Caleg DPRD Provinsi Jatim dan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Tuban-Bojonegoro dengan caption 'Monggo warga Tuban dan Bojonegoro'.
Usai memenuhi panggilan dari Bawaslu Tuban, Direktur RSUD dr. R Koesma Tuban tidak banyak berkomentar. Dia meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke Bawaslu Tuban. "Mohon maaf saya masih ada acara, tanya Bawaslu saja," singkat Moh. Masyhudi.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan Direktur RSUD dr. R Koesma Tuban diundang ke Bawaslu pukul 09.00 WIB dalam rangka untuk dimintai klarifikasi.
"Klarifikasi dilakukan atas postingan beliau dari status WAnya yang mengupload caleg tertentu dengan narasi mohon doa dan dukungannya," terang Mochamad Sudarsono.
Berdasarkan dari hasil klarifikasi itu, yang bersangkutan memberikan keterangan terkait dengan status Whatsapp nya, dan apapun itu keterangan yang disampaikan ke Bawaslu akan diplenokan.
Sudarsono menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran pemilu itu berawal ketika Bawaslu Tuban mendapatkan informasi terkait story WhatsApp tersebut.
Informasi itu kemudian diplenokan untuk menentukan statusnya, sehingga statusnya teregister menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu. "Atas temuan dugaan pelanggaran itu, kita mengirimkan surat untuk Direktur agar datang ke Bawaslu hari ini," pungkasnya.