Diduga Jual Narkoba, Irjen Teddy Bisa Dikenai Sanksi Berat Ini
Irjen Teddy Minahasa Putra resmi diamankan Propam Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Saat ini, ia sudah masuk dalam penempatan khusus (patsus) di Propam Polri.
Namun sampai saat ini belum ada penjelasan detail terkait perkara yang diduga melibatkan Kapolda Sumatera Barat itu. Dugaan awal, ia diduga menjual narkoba sitaan yang seharusnya menjadi barang bukti.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Irjen Teddy Minahasa) menjual, kita sudah dapatkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat 14 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers mengenai dugaan kasus penyalahgunaan narkoba terduga TM di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Kendati begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini. Kapolri menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Selain itu, ada beberapa perwira polisi juga yang sudah diamankan.
Kini, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang etik. Lantas bagaimana hukuman pidana yang bisa dikenakan untuk perwira tinggi Polri yang baru saja dimutasi sebagai Kapolda Jatim itu?
Bila merujuk dugaan awal yang terjadi adalah penjualan, maka ada 3 pasal yang bisa dikenakan kepada Irjen Teddy Minahasa:
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 119
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 124
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dikutip dari berbagai sumber, Irjen Teddy Minahasa merupakan pria kelahiran Minahasa, 23 November 1970. Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu pernah menduduki sejumlah jabatan.
Termasuk Kapolda Banten, Kapolda Sumatera Barat, hingga akhirnya menjadi Kapolda Jatim. Selain itu, ia tercatat pernah menjadi ajudan Wakil Presiden ketika dijabat Jusuf Kalla serta aktif di Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) dan terpilih sebagai Ketua Umum HDCI periode 2021-2026.
Teddy sedianya bakal diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Namun, gegara tersandung kasus narkoba, Kapolri memutuskan untuk membatalkan pengangkatan Teddy.
Sumber: Kumparan