Diduga Ilegal, Repeater Milik 3 Instansi Pemkab Tuban Disegel
Tiga Radio Pancar Ulang (RPU) atau "Repeater" milik tiga instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dikabarkan disegel oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Provinsi Jawa Timur.
Tiga repeater yang dikabarkan disegel diketahui milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan (DLH) dan Perhubungan Kabupaten Tuban.
Ketiga perangkat komunikasi yang berfungsi untuk memperluas jangkauan komunikasi itu terpasang di dataran tinggi Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistika dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo membenarkan adanya penyegelan repeater milik Satpol PP dan Damkar, BPBD, DLH dan Perhubungan Kabupaten Tuban.
"Iya benar. Cuma secara detailnya masih kami cek," terang Arif Handoyo saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Kamis 26 Januari 2023.
Lebih lanjut, Arif tidak menyampaikan secara detail kapan tiga repeater milik instansi di lingkungan Pemkab Tuban itu disegel. Namun, penyegelan itu dilakukan oleh Balmon Jawa Timur karena masalah izin operasi. "Iya, penyegelan karena terkait perizinan," jelas Arif.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi saat dikonfirmasi menuturkan, disegelnya repeater milik Satpol PP Kabupaten Tuban itu tidak begitu mengganggu dari kinerja para anggota.
"Insya Allah tidak terganggu, karena selama ini kita sering menggunakan komunikasi HT lokal tidak memakai pemancar," jelasnya.
Kendati begitu, Gunadi menegaskan bahwa perangkat komunikasi repeater tersebut sangat penting. Hal itu guna untuk memaksimalkan tugas dari anggota Satpol PP dan Damkar Tuban.
Advertisement