Diduga Hina NU, Gus Nur Ditangkap di Pakis Malang
Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Benar,"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari. "Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.
Gus Nur ditangkap setelah membuat konten yang dituduh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, lewat akun Youtubenya, Munjiat Channel, pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.
Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM, bertanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Sebelumnya, GP Ansor juga melaporkan Sugi Nur Rahardja ke Bareskirm Polri. (Det)Menurutnya, Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. "Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.
Advertisement