DIduga Gelapkan Motor, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan Provos
Seorang oknum anggota Polsek Sukomanunggal berpangkat Briptu berinisial FPH, 30 tahun, telah diringkus oleh aparat Polrestabes Surabaya. FPH ditengarai melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu teman perempuannya yang ditemuinya dari media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Panggilan tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh warga asal Benowo, Surabaya tersebut.
"Kami kemudian melaporkannya kepada pimpinan dan diambil sikap untuk menerjunkan Provos dan mengamankan yang bersangkutan," ucap Hendro, Rabu 15 Mei 2024.
Hendro menjelaskan, pihaknya telah memanggil Briptu FPH sebanyak dua kali, namun mangkir. Status penanganan pun kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pelaku sudah ditangani Provos. Karena yang bersangkutan tidak hadir sebanyak dua kali, maka status penanganan kami naikkan dari lidik ke sidik," terang Hendro.
Mengenai lokasi penangkapan Briptu FPH, Hendro tidak menerangkannya secara rinci. Ia hanya menyebut anggota Polsek Sukomanunggal tersebut ditangkap di salah satu titik di Kota Surabaya.
"Yang bersangkutan diamankan pada salah satu alamat. Anggota Provos memperoleh informasi, lalu terjun melakukan penangkapan, dibawa ke Polsek Sukomanunggal dulu lalu dibawa ke Polrestabes," ungkapnya.
Terpisah, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menyebut, Briptu FPH sedang diperiksa dan ditahan oleh Seksi Propam Polrestabes Surabaya.
"Saat ini oknum tersebut sudah ditahan oleh Seksi Propam Polrestabes Surabaya dan pelaku ditempatkan dalam sel khusus," ujar Haryoko.
Diketahui seorang oknum anggota Polsek Sukomanunggal, Briptu FPH diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Indah Astuti warga Kampung Malang, Tegalsari. Keduanya saling memgenal lewat media sosial sejak November 2023.
"Saya sama dia punya masalah sebelumnya, uang saya dibawa Rp 14 juta. Lalu dia ingin selesaikan baik-baik, secara kekeluargaan," kata Indah.
Briptu FPH lalu mengajak korban untuk bertemu dan membahas hutang piutang tersebut di rumahnya, Jalan Pondok Benowo Indah, Pakal, Sabtu 13 Januari 2024 pada pukul 21.00 WIB.
"Dia (FPH) meminjam motor saya, katanya untuk membeli rokok di daerah rumahnya. Tapi setelah itu saya ditinggal, dan motor itu dibawa sampai detik ini," jelasnya.
Indah menjelaskan, dirinya sempat tidak bisa keluar rumah karena terduga pelaku sengaja menguncinya dari luar. Pada akhirnya, ia bisa keluar setelah mengotak-atik kunci pintu rumah tersebut.
"Saya coba otak-atik pintunya, terus lompat dari pagar. Saya minta tolong sama orang yang ada di depan rumahnya dia untuk minjam cas, terus minta tolong dijemput sama orang rumah," ujarnya.
Indah lalu dikabari oleh terduga pelaku pada Minggu 14 Mei 2024. Terlapor mengaku sepeda motor sudah digadaikan tanpa menjelaskan secara detail tempatnya.
"Dia ngasih tahu ke saya, motor itu digadaikan dan kalau memang digadai dimana, biar saya tebus supaya masalah tidak berlarut. Ternyata dia tidak punya itikad baik dan enggak ada konfirmasi sama sekali," ucapnya.
Korban lalu memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada bulan Januari 2024 silam. Namun, surat laporan baru diterbitkan polisi pada Jumat 22 Februari 2024.
Advertisement