Diduga Ditimbun, Polresta Amankan 3.000 Liter BBM
Diduga ada penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jalan Mastrip, Gang Salak, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Polisi pun melakukan penggebekan, pada Senin siang, 17 Februari 2020. Dari hasil penggerebekan itu, ajaran Satuan Sabhara Polres Probolinggo Kota (Polresta) mengamankan sekitar 3.000 liter premium dalam 100 jeriken.
“Ada informasi kalau ada dugaan penimbunan BBM jenis premium. Setelah kami datangi memang ditemukan 3.000 liter premium dalam 100 jeriken,” kata Kasat Sabhara, AKP Dwi Sucahyo.
Selain mengamankan 100 jeriken premium, polisi juga mengamankan empat motor yang digunakan untuk kulakan premium ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Kami juga memeriksa empat pengendara motor,” sambung Dwi Sucahyo.
Diperoleh keterangan, mereka kulak premium dari sejumlah SBPU dengan sejumlah wadah seperti, tangki motor yang telah dimodifikasi hingga tong. Kemudian sesampai di tempat penimbunan premium dimasukkan ke dalam sejumlah jeriken.
Begitu sampai di Mapolresta, polisi pun mendata pemilik jeriken dan motor yang digunakan kulak premium. “Untuk menangani masalah ini kami juga melibatkan Satlantas dan Satreskrim,” kata Dwi Sucahyo.
Polisi mendapatkan keterangan, BBM premium yang ditimbun akan dijual di sejumlah desa di kawasan pegunungan di Kabupaten Probolinggo.
“Jadi BBM yang ditimbun akan dikulak sejumlah pengecer BBM di kawasan pegunungan,” tambah Dwi Sucahyo.
Dugaan aksi borong dan timbun BBM ini berakibat menganggu calon pembeli di sejumlah SBPU di Kota Probolinggo. Antrean panjang di SPBU pun tak terhindarkan, terkadang membuat BBM di sejumlah SBPU menjadi langka alias habis.
Pada 16 Januari 2020 lalu, Satuan Sabhara juga mengamankan sekitar 900 liter BBM dan 16 kendaraanyang digunakan untuk memborong BBM di sejumlah SPBU. Ke-16 kendaraan itu terinci, 11 sepeda motor, 1 motor roda tiga, 1 odong-odong, dan 3 mobil.
Namun karena mereka tidak terbukti menimbun BBM, akhirnya dilepaskan kembali didata dan diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Saat itu, jajaran Polresta mengamankan 16 kendaraan bermotor (ranmor). Akhirnya belasan warga yang kulak premium di sejumlah SPBU itu dikenai bukti pelanggaran (tilang) karena memodifikasi tangki BBM kendaraannya.
Advertisement