Diduga Cabuli Siswi SD, Guru di Probolinggo Dipolisikan
Seorang guru SD di Probololinggo dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual, ke Mapolresta Probolinggo, Rabu 22 September 2021. Guru kelas berinisial P dilaporkan mencabuli siswanya saat duduk di kelas 3 SD.
Dua orangtua yakni, Er, 31 tahun dan Sof, 31 tahun, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo melaporkan pria P, oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Sumberasih. P dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi, antara lain E (putri Er) dan S (putri Sof).
Er dan Sof mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Probolinggo, Rabu siang. “Kasus pelecehan seksual terhadap E, putri saya sebenarnya terjadi sekitar tiga tahun lalu saat anak saya masih duduk di kelas III,” kata Er.
Hal senada diungkapkan Sof saat mengadu kepada polisi yang bertugas di SPKT Polresta Probolinggo. Dikatakan pelecehan seksual itu dilakukan P, walikelas III saat jam istirahat.
Ketika polisi menanyakan mengapa kasus tersebut baru diadukan, Er dan Sof mengaku, karena baru mengetahui kasus tersebut beberapa hari lalu. “Mungkin masih trauma, anak saya sempat mengadukan kasus ini ke walikelas VI. Walikelas VI inilah yang kemudian memberitahu saya,” kata Er.
Ternyata, tidak hanya E yang diduga dilecehkan secara seksual oleh guru berinisial P. S, teman sekelas E juga mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari guru yang sama, P.
Er pun mengaku, kaget bukan kepalang demi diberitahu walikelas VI terkait kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya, E. “Ketika saya tanya, E mengaku takut mau melaporkan kasus ini karena diancam oleh P,” kata Er.
Er dan So mengaku, sempat mendatangi P di sekolah untuk menanyakan kasus pelecehan seksual terhadap E dan S. “Saat itu P membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya,” kata Er.
Akhirnya, Er mengajak Sof, yang anaknya juga menjad korban pelecehan seksual mendatangi Mapolresta Probolinggo. Soalnya, kasus ini tidak bisa dibiarkan karena dikhawatirkan akan memakan korban lain.
Kepada Er dan Sof, polisi berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Yang jelas, kami sebagai orangtua tidak bisa menerima perbuatan bejat guru walikelas tersebut,” kata Er.