Diduga Cabuli Karyawati, Ketua DPC Demokrat Dilaporkan ke Polisi
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta) sejak Kamis lalu, 9 Februari 2023. Ia disangka mencabuli karyawatinya, Pus, 19 tahun, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dalam laporannya kepada Polresta setempat, Pus mengatakan, dilecehkan di dalam mobil Dedik, Rabu malam, 8 Februari 2023 sekitar pukul 18.20 WIB. Ia mengaku, tangannya dipegang-pegang dan payudaranya diremas-remas oleh Dedik.
Rabu malam itu juga sekitar pukul 22.00, Pus mendatangi mapolresta untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut. Dan keesokan harinya, Kamis, 9 Februari 2023, Dedik yang juga pengusaha kuliner (restoran) itu ditahan di mapolresta.
Ayah Pus, ES menceritakan, putrinya dijemput tersangka untuk bekerja di restoran milik tersangka. Pus diminta ikut mengantarkan makanan katering ke pelanggan di Perumahan Asabri, Kota Probolinggo.
Setelah itu, dengan mobil yang disopiri Dedik, Pus diajak ke Pasar Gotong Royong. Tujuannya untuk membeli sapu dan alat pel untuk kebersihan restoran.
Mereka berdua kemudian bermaksud kembali ke restoran di belakang Kantor PLN Kota Probolinggo. Tetapi di tengah perjalanan, Pus mengaku dicabuli oleh Dedik.
Saat mobil melintasi Jalan Panglima Sudirman, sambil menyetir, tangan Dedik memegang-megang tangan Pus. Pus pun menepis tangan bosnya tersebut.
Tetapi tangan Dedik kembali beraksi, kali ini menerobos masuk ke balik pakaian Pus. Dada Pus diremas-remas.
Akibat pencabulan itu, jilbab Pus sampai terlepas. Bahkan, dua kancing bajunya sampai copot.
Pus kemudian langsung kabur dari dalam mobil. Ia kemudian diantarkan pulang oleh seorang tukang becak.
"Putri saya saat tiba di rumah langsung menangis tersedu-sedu. Ia tidak lagi mengenakan jilbab, hanya mengenakan satu sandal," kata ES.
HP, paman korban mengatakan, pihak keluarga sepakat agar Pus melaporkan kasus tersebut ke polisi. Soalnya, sudah ada visum, satu sandal korban tertinggal di dalam mobil Dedik.
Dikatakan sebenarnya istri Dedik sudah mendatangi keluarga Pus. Tujuannya untuk meminta maaf dan mengatakan, tersangka hanya menyentuh tangan Pus.
Sementara itu Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani membenarkan, adanya laporan kasus pencabulan. Dengan alasan cukup bukti, polisi pun menahan Dedik.
"Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis lalu," ujar Kapolresta Probolinggo kepada wartawan.
Tersangka dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. "Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Belum diperoleh keterangan dari tersangka. Karena sejak ditahan, Dedik tidak bisa dihubungi via handphone (HP)-nya.
Terkait sangkaan tindak pidana yang menjerat Dedik, Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakonstra) DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Sundari mengatakan, partainya sudah tahu. Baik Demokrat kabupaten maupun provinsi, sudah tahu kasus Dedik.
Yang jelas kasus ini, kata Sundari, bersifat pribadi, tidak terkait dengan partai. Yang jelas, partai akan bersikap terkait kasus yang menjerat Dedik.
"Kami menghormati proses hukum, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," katanya.