Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Madiun Bekuk Dukun Palsu
Pria berinisial WS,48, tahun, dibekuk tim reserse criminal (Reskrim) Polres Madiun atas kasus dugaan asusila atas korban anak bawah umur. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sebagai dukun dan bisa menyembuhkan penyakit.
Modus asusila yang dilakukan WS, yaitu mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita orang tua korban. Dengan dalih sebagai dukun itulah, tersangka pelaku membujuk dan merudapaksa korban berinisial SN ini, di sebuah gubug pinggir hutan di Madiun.
Polisi telah menangkap WS, dan menahan di Polres Madiun. Tersangka pelaku juga masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.
“Kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto pada wartawan di Markas Polres Madiun pada 16 Oktober 2023.
Menurutnya, korban merupakan seorang anak di bawah umur. Korban mengaku menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi pelaku mampu menyembuhkan penyakit orang tuanya.
Dengan kondisi itu, lanjut AKP Danag Eko Abrianto, korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku selanjutnya mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat. “Saat di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat. Yaitu agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres Madiun, polisi telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.
Karena tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Advertisement