Diduga Akan Curi Ayam, Pria di Blitar Tewas Dihakimi Masa
Nasib sial menimpa terduga maling ayam, DR, 42 tahun. Pria yang diketahui warga kelurahan Plosokerep, kecamatan Sanan Wetan kota Blitar, tewas setelah dikeroyok masa di lingkungan Bendilkuning, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada hari Jumat, 5 Mei 2023.
Ironisnya, saat kejadian itu terduga pencuri ayam tersebut belum mendapatkan hasil dari aksinya tapi keburu dipergoki sang pemilik ayam.
Iptu M Burhanudin SH Kepada menjelaskan, awal kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial DR itu diketahui pemilik kandang ayam SH (31) tahun warga lingkungan Bendilkuning Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berada di sekitar kandangnya.
Karena tak mengenali pria tersebut, SH bertanya kepada DR. Alih-alih mendapat jawaban, DR lari tunggang langgang, sehingga spontan SH berteriak “Maling!”
Baru sekitar seratus meter dari lokasinya terpergok, korban terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh warga kampung. Warga yang kesal terhadap pelaku ramai-ramai melayangkan pukulan kepada korban.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban DR berhasil diamankan oleh polisi. Kemudian DR dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Blitar.
Ketika polisi datang, menurut Burhan warga sudah berkumpul dengan jumlah puluhan orang, yang sebagian besar pemuda. Kala itu, kondisi korban DR sudah banyak luka di tubuhnya.
Karena terluka parah, DR pun meninggal di Rumah Sakit beberapa jam setelah mendapatkan perawatan medis. Kendati begitu, polisi belum bisa memastikan penyebab utama kematiannya.
Sambil menunggu hasil Visum, Burhanudin menyatakan, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan kepada beberapa saksi.
Pengeroyokan terhadap DR, menurut Burhanudin, berlangsung sekitar 30 menit sampai satu jam. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akan melakukan gelar perkara terhadap kasus main hakim sendiri yang dilakukan warga setempat.
Polisi akan menjerat pelaku pengeroyokan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencurian, terlepas benar ada niatan mencuri atau tidak, polisi akan mengenakan pelaku pengeroyokan main hakim sendiri dengan UU KUHP Pasal 170, kutipan ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun enam bulan.
Burhanuddin menegaskan, bahwa masyarakat tidak diperkenankan main hakim sendiri karena ada UU yang mengaturnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar aksi main hakim sendiri tidak terulang lagi.
Advertisement