Diduga Ada 57 Kali Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Polisi diduga tembak gas air mata sebanyak 57 kali, saat peristiwa Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Hal tersebut terjadi di dalam maupun di luar stadion yang terletak di wilayah Kabupaten Malang itu.
Dugaan itu muncul, ketika Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Dua terdakwa tersebut adalah, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 Januari 2023.
Saat sidang, Hasdarmawan menyebut, dari total 90 orang anggota kepolisian yang dibawahinya, sebanyak sembilan personel dipersenjatai dengan flash ball atau pelontar gas air mata. “Masing-masing ada yang (bawa) sepuluh, sembilan (amunisi), peralatan gas gun ini tidak dilengkapi magazine, jadi kami bawa tas kecil,” kata Hasdarmawan, di Ruang Cakra.
Kemudian, Hasdarmawan memerintahkan sembilan anggota Brimob menembakan gas air mata yang dibawa. Total, dia memberikan intruksi sebanyak empat kali ke arah selatan.
“Setiap tembakan satu perintah, sekitar empat kali (perintah) tembakan. Sembilan (anggota) kalau empat amunisi yang dilontarkan dan keluar semua sekitar 36 (tembakan),” jelasnya.
Menurut Hasdarmawan, gas air mata dengan amunisi berwarna merah, biru dan silver tersebut tidak diarahkan ke tribun. Sebab, ia memberikan perintah untuk menembak ke arah lapangan.
“Kalau (memerintahkan tembakan gas air mata) ke tribun tidak ada. (Perintah tembakkan ke anggota) sesuai dengan ancaman,” ucapnya.
Setelahnya, Hasdarmawan bersama 90 orang anggotanya keluar Stadion Kanjuruhan melalui pintu besar. Di sana, dia berniat membantu baraccuda yang dinaiki Persebaya, bisa keluar dari kerumunan Aremania.
Namun, Hasdarmawan kembali memerintahkan personelnya melontarkan gas air mata ke arah kerumunan. Total ada dua kali perintah kepada sembilan anggota pembawa flash ball. “Luar stadion satu sampai dua kali, yang jelas saya perintahkan sekitar 18 amunisi ditembakan,” ujar dia.
Sementara itu, terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, dari 29 anggota kepolisian yang bersamanya, dua di antaranya dibekali dengan senjata flash ball.
Sementara itu, terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, dari 29 anak buahnya, hanya dua di antaranya yang melakukan penembakkan gas air mata ke tengah lapangan. “Saya memerintahkan dua anggota saya untuk menembakkan gas air mata,” kata Bambang.
Bambang menyebut, satu anggotanya membawa tiga amunisi, dan satu sisanya membawa dua amunisi. Total ada lima peluru, dua berwarna merah dan tiga berwarna kuning. “Setelah konsolidasi masing-masing personel masih membawa satu-satu amunisi,” tutupnya.