Didik Farhan; Tadinya Wartawan, Kini Pejabat di Kejaksaan Agung
Nama sebenarnya Farkhan Alisyahdi. Tapi sejak kecil sering dipanggil Didik, karena itu hingga sekarang ayah dari tiga anak ini lebih dikenal dengan nama Didik Farkhan. Lahir di Bojonegoro 18 Oktober 1971, setelah lulus dari FH Universitas Brawijaya Malang tahun 1993, dia bekerja sebagai koresponden harian Memorandum di Bojonegoro. Baru dua bulan jadi wartawan, eh ada lowongan di kejaksaan. Dia mendaftar, dan cerita selanjutnya bacalah wawancara M.Anis dengan Didik Farkhan berikut ini.
Anda awalnya seorang wartawan. Bagaimana ceritanya bisa menjadi jaksa?
Sejak mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 1990, saya sudah aktif di pers mahasiswa. Pernah menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Kampus "Manifest". Maka begitu lulus, 1993 langsung gabung harian pagi Memorandum. Merasakan jadi wartawan. Ditempatkan di Bojonegoro.
Saat berjalan dua bulan jadi wartawan ada lowongan di Kejaksaan. Ayah saya yang antusias pengin saya ikut mendaftar. Akhirnya saya mendaftar ke Kejaksaan Agung. Ikut tes selama 7 tahap, selama 8 bulan. Saat ikut tes saya tetap aktif kirim berita. Masih nyambi bekerja. Ternyata dari ribuan pelamar hanya diambil 150 calon jaksa, saya lulus. Sejak tahun 1994 saya gabung di Kejaksaan.
Apakah ada hubungan pekerjaan seorang wartawan dengan jaksa? Harap dijelaskan.
Ada. Banyak kesamaan. Kalau wartawan kerjanya mencecar pertanyaan ke narasumber, jaksa mencecar kepada tersangka atau terdakwa. Apalagi kalau jadi jaksa di bidang intelijen, itu malah pekerjaannya 11-12 dengan wartawan. Sama-sama mencari informasi untuk diolah. Sama-sama kemudian membuat laporan. Cuma kalau jaksa intel produknya laporan intel, kalau wartawan produknya berita. Bisa straight news atau feature.
Kesamaan profesi ini: sebenarnya sama-sama menjadi penulis. Karena 90% pekerjaan jaksa juga menulis. Mulai membuat surat dakwaan, surat tuntutan itu juga sebuah karya tulisan.
Dari kacamata seorang jaksa, bagaimana Anda melihat pekerjaan wartawan sekarang ini?
Wartawan itu profesi berat. Hanya orang-orang yang punya passion saja yang sanggup bekerja jadi wartawan. Karena wartawan dituntut kerja serba cepat. Tidak bisa ditunda-tunda. Saat hunting berita, lalu harus segera menuangkan dalam bentuk tulisan. Butuh kecepatan.
Sebenarnya hampir sama juga dengan tugas jaksa. Butuh kerja cepat. Jadi kalau ada wartawan nguber-uber narasumber itu bagi saya maklum. Dulu ada yang bilang, bila Persebaya "haus gol", maka wartawan "haus berita".
Bagaimana pula Anda melihat perkembangan pers sekarang?
Perkembangan pers sekarang itu tantangannya super berat. Lawannya media sosial atau medsos. Setiap orang sekarang bisa jadi reporter. Ada kejadian apa saja di sekitarnya setiap orang bisa jadi "wartawan" dadakan. Bisa merekam, mencatat, menuliskan dan menanyangkan langsung dalam medsosnya. Ada Youtube, IG, FB, Twitter, atau WA siap menampung. Paling berat itu saat ini itu media cetak. Sudah ongkos cetaknya besar, beritanya dianggap selalu "ketinggalan" dengan online.
Anda ternyata juga memiliki website pribadi, dan Anda sendiri yang meng-update konten2nya. Terus terang tidak banyak aparat yang melakukan itu. Jadi bagaimana Anda melakukannya?
Sesibuk apapun saya kangen menulis. Saya perlu media untuk menampung tulisan saya itu. Akhirnya saya buat website untuk tempat "penampungan" tulisan-tulisan saya. Karena tidak mungkin menulis tentang orang lain, akhirnya menulis tentang pengalaman sendiri. Jadi saya sempatkan menulis disela-sela kesibukan kantor.
Saat di perjalanan pulang-pergi dari kantor itulah saat saya menulis. Uniknya saya terbiasa menulis dari handphone. Bukan dari laptop. Jadi bisa di mana pun, kapanpun saya menulis. Termasuk saat saya terbang di pesawat, daripada bengong pasti saya isi dengan menulis dari HP.
Isi didikfarkhan.com , website pribadi Anda, menarik. Dari soal kuliner, cerita-cerita saat bertugas atau tulisan-tulisan tentang gagasan Anda. Apa yang ingin Anda harapkan dari dari pembuatan website pribadi itu?
Saya hanya ingin berbagi pengalaman. Syukur-syukur bisa menginspirasi. Makanya konten website saya 90% isinya seputar kegiatan atau pengalaman saya sendiri sebagai aparat penegak hukum. Misal tulisan saya tentang orang gila membunuh, haruskah dia dihukum?
Pengalaman saya menangani kasus seperti itu saya share. Siapa tahu ada jaksa lain kesulitan menghadapi kasus seperti itu. Dia bisa bersikap seperti apa yang saya tulis.
Ada satu tulisan saya yang sempat viral dan lebih baca 30.000 orang. Tentang Pembunuhan kopi Sianida "Mirna" dengan terdakwa Jesica. Saya punya pengalaman menangani pembunuhan Munir. Sama-sama diracun. Gimana cara membuktikan di Pengadilan saya uraikan. Itu bisa menginspirasi.
Intinya saya itu senang menulis, lalu kalau tulisan itu hanya saya baca sendiri kan tidak ada manfaatnya. Maka dengan saya share ke publik dengan harapan semoga tulisan-tulisan saya itu ada manfaatnya.
Sebagai mantan wartawan, bagaimana Anda melihat pekerjaan seorang jaksa?
Ternyata pekerjaan jaksa itu banyak. Selama ini masyarakat menilai tugas jaksa hanya melakukan penuntutan. Padahal itu hanya sebagian saja dari tugas jaksa.
Menurut saya sebagai aparat penegak hukum, jaksa itu memiliki kewenangan yang paling lengkap dibanding penegak hukum lain dalam proses peradilan pidana. Terutama di bidang pidana khusus, jaksa memiliki kewenangan dari hulu ke hilir. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai eksekusi. Kalau penyidik polisi hanya sebatas di penyidikan. Hakim hanya mengadili dan memutus. Dan jaksa itu sebagai pengendali perkara. Domunus litis.
Anda pernah bertugas sebagai kajari Surabaya. Perkara apa saja yang ditangani Kejari Surabaya saat Anda pimpin, yang sampai sekarang masih berkesan? Kapan?
Ada dua perkara yang berkesan dan sulit melupakan tugas di Surabaya.
Pertama, ketika awal tahun 2017 saya melakukan penahanan terhadap Hendri J. Gunawan (HJG), seorang pengusaha papan atas di Surabaya. Selama ini orang bilang HJG kebal hukum, namun nyatanya saya berhasil menahan dia di Rutan Medaeng.
Kedua, ketika tahun 2017 juga memutuskan menuntut mati seorang oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba. Saat itu istri siri oknum itu juga diajukan ke pengadilan karena didakwa bersama-sama. Saat mau tuntutan saya dihadapkan pilihan sulit. Karena istri sirinya itu sedang hamil tua, 8 bulan. Apakah sekalian istrinya itu dituntut mati atau seumur hidup. Saya pilih tuntut seumur hidup mengingat hamil besar. Tapi ternyata oleh hakim diputus hukuman mati juga.
Tahun 2015 Anda menerbitkan buku berjudul “55 Rekor di Korps Adhiyaksa” yang berisi 55 judul tulisan Anda mengenai Korps Adhiayaksa. Salah satunya adalah tulisan berjudul “Jaksa Agung Tersingkat.” Dalam tulisan itu Anda bercerita tentang Baharuddin Lopa yang cuma 27 hari menjabat sebagai Jaksa Agung, dari 6 Juni 2001 s/d 3 Juli 2001 karena wafat saat berada di Riyadh, Saudi Arabia. Apakah Anda mengidolakan Lopa? Bagaimana Lopa menurut Anda?
Bapak Baharuddin Lopa (Barlop) itu ikon Kejaksaan. Beliau jaksa yang diakui integritasnya. Berani untuk kebenaran. Jadi wajar kalau banyak jaksa yang mengidolakan beliau. Termasuk saya.
Apakah masih ada buku Anda yang lain? Atau kalau hendak menulis buku lagi, tentang apakah yang menurut Anda layak dibukukan?
Saat ini saya lagi menyelesaikan buku keempat dengan judul, "Jaksa vs Mafia Aset". Buku ini 100% tulisan saya sendiri berdasarkan pengalaman pribadi ketika menangani aset-aset negara yang kuasai pihak lain atau swasta.
Materi tentang perjuangan Jaksa vs Mafia aset itu sangat perlu dan layak dibukukan. Biar menjadi referensi penyelesaiannya bila ada kasus serupa.
Sebentar lagi Anda akan tinggalkan jabatan sebagai Aspidsus Kajati Jatim. Adakah pekerjaan yang sebenarnya belum Anda selesaikan? Bisa dijelaskan?
Ada dua pekerjaan yang belum tuntas saya selesaikan. Pertama, kasus dana hibah Pemprov program P2SEM yang pernah menggegerkan Jatim tahun 2011. Ketika 2018 dokter Bagus yang buron ketangkap, saya senang bisa membuka penyidikan baru perkara P2SEM. Ketika baru mau menetapkan tersangka, saksi kunci dokter Bagus meninggal. Maka, agar tidak tergantung kesaksian dokter Bagus saya minta tim untuk mencari alat bukti tambahan. Ini yang belum tuntas sampai sekarang.
Masyarakat tahu, Pemkot Surabaya pada kepemimpinan yang sekarang banyak melakukan kerjasama dengan Kejati, terutama untuk penyelamatan aset-aset Pemkot. Ada berapa aset yang telah berhasil diselamatkan? Bisa lebih dijelaskan?
Memang untuk penyelamatan aset kunci utama memang yang punya aset yaitu Pemkot harus dituntut yang aktif. Kalau semua dibebankan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ya tidak mungkin jalan. Lha kebetulan di era Walikota Risma ini getol mengembalikan aset. Mulai melaporkan pidana atau lewat gugatan perdata. Kalau pidana lewat Pidsus yang menangani. Sementara kalau perdata ditangani Bidang Datun Kejati.
Alhamdulillah sudah ada lima aset yang ditangani Kejati Jatim balik ke Pemkot.
Pertama, aset Gelora Pancasila senilai NJOP Rp 183 Milyar. Kedua, Tanah berupa Jalan umum, Jl. Kenari seluas 2.000 M2 dengan nilai Rp 17 Milyar. Ketiga, lahan 70.000 m2 atau 7 hektar tanah yang dijual PT. Abbatoir senilai Rp 26 Milyar. Keempat tanah 537 M2 dan bekas bangunan Kantor Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, serta kelima, aset YKP dan PT. YEKAPE senilai lebih Rp 5 triliun.
Khusus YKP ini adalah penyelamatan aset terbesar sepanjang sejarah Kejaksaan. Apalagi kalau dihitung berdasarkan harga pasar hampir Rp 10 triliun.
Anda sudah dilantik sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Bisa Anda jelaskan apa tupoksi jabatan itu?
Bila Jaksa Agung itu punya think thank bernama staf ahli (eselon 1), maka para Jaksa Agung Muda (JAM) itu punya think-thank yang dijabat koordinator (eselon 2). Jadi jabatan itu langsung dibawah JAM Intelijen. Dulu jabatan koordinator itu namanya Pengkaji.
Apa yang ingin Anda abdikan kepada masyarakat dengan menduduki jabatan itu?
Saya ingin pola atau cara pengembalian aset yang berhasil ditangani Kejati Jatim bisa "ditularkan" atau dijadikan pola secara nasional. Karena wilayah Kejaksaan Agung itu se Indonesia. Tentu lewat program di bidang intelijen. Apalagi selama ini bidang intelijen juga banyak melakukan pencegahan korupsi lewat Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) atau di daerah (TP4D).
Dari seorang jaksa di Bojonegoro, Anda akan menjadi pejabat di Gedung Bundar. Bagaimana perasaan dan harapan Anda?
Tidak pernah mimpi. Saya ini cah ndeso. Sekolah SD saja dulu baru pakai sepatu saat kelas 4 SD. Di daerah saya di Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro dulu tahun 1977, anak-anak ke sekolah masih banyak yang nyeker. Tidak bersepatu.
Sejak kecil hingga lulus kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 1993 pun tidak pernah terlintas bayangan ingin jadi jaksa. Maklum tidak satupun di keluarga saya baik dari garis ayah dan ibu itu pegawai di kejaksaan.
Dengan saya diberi amanah oleh pimpiman dengan jabatan eselon 2 ini berarti sebuah kepercayaan dari pimpinan. Untuk itu saya akan berusaha melaksanakan yang terbaik buat Korps Adhyaksa.
Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai indikasi berkurangnya kepercayaan baik dari pemerintah maupun masyarakat kepada Korps Adhiyaksa. Bagaimana Anda melihatnya?
Ada perbedaan anggaran dan kewenangan antara KPK dengan Kejaksaan. Anggaran KPK berlebih untuk penanganan perkara. Kami saja karena terbatasnya anggaran sering dibantu fasilitas yang terkait biaya perkara dari KPK. Juga kewenangan yang diberikan tidak sama. Jadi antara anggaran dan kewenangan tidak bisa dibandingkan apple to apple antara Kejaksaan dan KPK. Terutama soal kewenangan penyadapan.
KPK ada kewenangan dan Kejaksaan tidak ada. Selama ini penyadapan itu menjadi kunci utama KPK dalam penanganan perkara.
Lalu soal izin. Untuk perkara tertentu yang melibatkan pejabat negara tertentu Kejaksaan harus izin, KPK tidak perlu izin.
Belum lagi soal salary atau gaji pegawai juga beda. KPK lebih tinggi. Pengendalian perilaku pegawai juga di KPK lebih mudah pengawasannya. Karena jumlah pegawainya hanya 1.557. Bandingkan jumlah pegawai di Kejaksaan itu 23.000. Pasti problem kepegawaian di Kejaksaan lebih komplek.
Pertanyaan terakhir, KPK itu itu sebenarnya sebagai pesaing atau sebagai mitra Kejaksaan?
Kejaksaan dan KPK itu mitra. Dari sisi personil, seluruh Jaksa di KPK itu Jaksa dari Kejaksaan Agung. Penanganan beberapa kasus telah dilakukan bersama. Saya sendiri pernah mengalami ketika menangani La Nyalla Mattaliti juga joint bersama dengan teman-teman KPK. (m.anis)