Didemo, Bupati Jember Janji Segera Tertibkan Tambak Udang Liar
Ratusan massa dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember dan warga Dusun Getem, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, melakukan unjuk rasa, Rabu, 15 Maret 2023. Mereka menyampaikan tuntutan penolakan tambak udang modern yang tumbuh subur di pesisir Getem.
Ratusan massa tersebut berkumpul di Gedung PKM Universitas Jember. Mereka mulai bergerak menuju Gedung DPRD Jember pada pukul 10.30 WIB. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi di balik pagar berduri di depan Gedung DPRD Jember.
Beberapa menit kemudian, mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Halim mengajak perwakilan demonstran berdialog di dalam Gedung DPRD Jember.
Bahkan, Halim juga menawarkan agar massa lainnya berorasi di halaman Gedung DPRD Jember. Namun, massa dengan tegas menolak tawaran itu.
Massa hanya bersedia berdialog langsung dengan Bupati Jember sebagai pemangku kebijakan. Tak hanya itu, massa juga meminta Halim dan beberapa pejabat lainnya ikut berjalan kaki menuju Kantor Pemkab Jember. Massa melanjutkan orasi di depan kantor Pemkab Jember.
Ketua Cabang PMII Jember Bayu Wicaksono mengatakan, aksi ini merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2023, warga Getem melakukan aksi damai tolak tambak udang modern.
Mereka menyampaikan penolakan tersebut dengan aksi penanaman pohon bakau di area seluas 5 hektar di pesisir pantai Dusun Getem. Mereka sudah merasa geram karena keberadaan tambak udang modern di pesisir Getem mulai marak.
Tambak udang modern yang mulai muncul pada tahun 2021 itu, telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat Dusun Getem. Limbah mengandung racun dari siswa pakan udang di tambak udang modern tersebut telah mencemari pantai.
Bahkan, limbah organik yang masuk ke pantai dalam jumlah besar dapat mengakibatkan pencemaran terhadap ekosistem air laut. Selain itu, Pendirian tambak modern sudah jelas akan membahayakan ekosistem dan memperbesar peluang abrasi serta likuefaksi dengan hilangnya vegetasi pantai yang berimbas pada melemahnya struktur tanah.
“Laut yang dicemari limbah beracun dari industri tambak udang mengurangi populasi ikan. Sehingga hasil tangkapan nelayan setempat semakin berkurang. Nelayan harus mencari ikan jauh di tengah laut dengan ongkos yang cukup tinggi,” kata Bayu.
Ekosistem penyu dan bubut sejak keberadaan tambak udang modern juga terancam akibat kerusakan lingkungan. Hingga kini tercatat 150 hektare lahan pertanian di pesisir selatan telah tercemar limbah industri tambak modern, 134 Hektar lahan tambak tradisional tercemar limbah tambak modern.
Tak hanya itu, keberadaan industri tambak udang modern di Getem juga berdampak buruk bagi pertanian warga. Kincir-kincir yang ada di dalam tambak modern membawa partikel air laut hingga radius ratusan meter ke lahan pertanian milik warga.
Bertambahnya tambak udang modern di Getem menambah daftar hitam permasalahan agraria di pesisir Selatan Jember. Tercatat, tambak yang sudah beroperasi dan memiliki izin resmi hanya tiga tambak saja. Sementara tambak ilegal pada November 2022 terdapat 26 tambak di pesisir selatan Jember.
Namun sayang, Pemkab Jember seperti tidak peduli atas permasalahan dan pelanggaran tersebut. Pemkab Jember tidak pernah memberikan respons serius terhadap petaka yang akan menimpa masyarakatnya.
Sebaliknya, Pemkab Jember justru menunjukkan keberpihakan terhadap investor tambak. Pemkab Jember tidak pernah belajar dari sejarah konflik agraria yang terjadi selama belasan tahun di Jember.
“Terakhir kali, Pemkab melalui Dinas Perikanan dan ATR/BPN justru melakukan sosialisasi industri tambak yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun di daerah pesisir utara. Niat Pemkab untuk menumbalkan masyarakat dengan dalih menaikkan Pendapatan Asli Daerah namun memiskinkan rakyat dapat terlihat jelas,” pungkas Bayu.
Setelah menyampaikan orasi di depan Kantor Pemkab Jember, perwakilan warga dan PMII berdialog bersama Bupati Jember. Dialog tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jember, Edi Budi Susilo.
Dalam dialog tersebut perwakilan demonstran diterima oleh Bupati Jember Hendi Siswanto, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo, dan beberapa pejabat lainnya.
Sementara salah satu warga Dusun Getem, Saturi, mengatakan, sejauh ini belum ada tindakan nyata dari Pemkab Jember untuk menertibkan tambak udang modern di pesisir Getem.
Pemkab Jember melalui Dinas Perikanan hanya terlihat aktif memasang papan larangan pembangunan tambak di sempadan pantai dengan radius tertentu. “Melihat papan larangan tidak boleh ada tambak. Namun bukan tidak ada, namun yang ada justru tidak ditertibkan, kata Saturi.
Saturi menilai, banyaknya papan larangan yang dipasang Pemkab Jember sekadar pembodohan yang dilakukan Pemkab Jember. Sebab, kenyataannya tambak udang modern tak kunjung ditertibkan meskipun tak berizin.
Saturi juga menyampaikan, keberadaan tambak di pesisir Getem muncul secara tiba-tiba tanpa ada keterlibatan warga setempat. Saat warga bertanya, pendiri tambak itu mengaku sudah memiliki SIUP.
Selain dampak pencemaran lingkungan, keberadaan tambak udang modern juga menyebabkan Getem tak lagi banyak dikunjungi warga. Sebelum muncul tambak udang, biasanya ada ratusan warga yang datang ke pesisir pantai.
“Sekarang sudah sepi orang yang berkunjung, kemungkinan karena sudah tidak ada lagi tempat berteduh. Saya berharap lahan itu difungsikan menjadi objek wisata biar warga biasa berjualan. Tanah itu milik Pemkab kalau mau dikelola jangan sampai kami rugi 100 persen,” pungkas Saturi.
Di akhir dialog, perwakilan demonstran mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto menandatangani pakta integritas. Salah satu poin dalam pakta integritas tersebut berbunyi Pemkab Jember bersedia menghentikan aktivitas produksi dan mencabut izin semua industri tambak modern di wilayah sempadan pantai Getem.
Namun, Bupati Jember Hendy Siswanto menolak menandatangani pakta integritas. Hendy merasa perlu berdiskusi lebih lanjut terkait poin tersebut.
Setelah berdiskusi lebih lanjut, akhirnya muncul kesepakatan bahwa poin satu diberikan beberapa catatan, di antaranya Pemkab Jember akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian Pemkab Jember meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan sosialisasi kepada para pemilik tambak. Pemkab Jember juga berjanji akan menurunkan tim penertiban tambak ke pesisir Getem dalam waktu satu minggu.
Karena itu, Hendy mengajak warga dan PMII Jember membantu Pemkab Jember melakukan penertiban tersebut. Warga bisa turut serta memberitahukan kepada petugas letak lokasi tambak udang yang tak berizin.
“Poin satu memang tidak bisa kita lakukan. Karena melakukan penutupan tanpa memperhatikan regulasi, bisa-bisa Pemkab Jember yang akan dituntut,” kata Hendy.
Menurut Hendy, tambak udang di pesisir Getem sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Tahun 2021 lalu, Pemkab Jember turun melakukan survei ke lokasi dan diketahui sebagai lahan sudah ada yang memiliki.
Pemkab Jember juga pernah hendak menertibkan tambak tak berizin, namun pemilik memohon waktu satu kali panen. “Kita dulu memang memberikan waktu sampai panen, karena saat itu ada bibit di dalam tambak itu. Kita pasti akan menertibkan tahun ini,” pungkas Hendy.