Dideadline Sehari, DPRD Lamongan Langsung Gelar Paripurna Penetapan Kepala Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, hanya diberi waktu sehari untuk menindaklanjuti proses penetapan bupati dan wakil bupati menuju pelantikan.
Untuk itu, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyerahkan surat penetapan pasangan kepada Bupati dan Wakil Bupati Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham), Rabu 5 Februari 2025 malam, akhirnya DPRD setempat langsung menggelar rapat Paripurna, hari ini.
Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa mengatakan, sesuai penjelasan dan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta segera atau secepatnya memproses administrasinya.
"Kita hanya diberi waktu sehari. Untuk ini kita juga sudah persiapkan sebelumnya. Hasil paripurna akan diproses langsung atau dikirimkan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” jelas dia, Kamis 6 Februari 2025.
Soal persiapan yang dilakukan sekwan, lanjut Aris Wibawa, secara administrasi sudah disiapkan secara matang. Di antaranya dengan melakukan komunikasi dengan KPU dan stakeholder lainya.
"Keputusan dismissal MK dan pleno KPU menjadi dasar untuk memproses semua administrasi. Kami harus bergerak cepat dan tidak boleh kelamaan," tandasnya.
Diketahui, proses cepat ini demi memenuhi jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan Mendagri. Bahwa, pelantikan hasil pilkada akan dikakukan serentak 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, KPU Lamongan menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara usai menerima salinan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu sekaligus mengumumkan secara resmi bahwa pasangan Yes-Dirham memenangkan pilkada dengan perolehan 407.541 suara.
Putusan ini pun merupakan tindak lanjut setelah MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang sebelumnya diajukan pasangan calon Abdul Ghofur-Firosya Shalati.
Advertisement