DPRD Minta THL Segera Dipekerjakan, Ini Respon Pemkab Banyuwangi
Pemkab Banyuwangi menanggapi dingin permintaan DPRD Banyuwangi, agar tenaga harian lepas (THL) yang telah diberhentikan, segera dipekerjakan kembali. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu bagi pemkab, untuk merealisasikan tuntutan mereka.
"Kami tidak bisa sertamerta men-deadline proses administrasi. Semua ada kajian-kajian tertentu. Kami mohon dengan hormat agak sabar sedikit," ujar Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Selasa, 16 Maret 2021.
Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Banyuwangi masih dalam proses melakukan kajian terkait dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Proses Anjab dan ABK dilakukan agar ada keseimbangan jumlah pegawai dengan jumlah. "Jumlah pegawai berapa kemudian masalah kegiatannya ini bisa dicukupi berapa pegawai. Sehingga ada unsur efisiensi dan efektivitas kinerja," tegasnya.
Dia menambahkan, jika proses kajian ini dilakukan dengan tergesa-gesa, bisa-bisa kajian itu tidak benar dan justru salah semuanya. Intinya, saat ini sedang dilakukan evaluasi dan penataan kembali bagaimana antara beban kerja dan anjab bisa seimbang. "Sehingga ke depan akan lebih baik lagi," tegasnya.
Dia berharap, THL ini tidak hanya bekerja di satu SKPD saja tetapi juga bisa dipekerjakan di SKPD lain. "Misalkan THL RSUD Blambangan bisa diperkerjakan di RSUD Genteng, THL di RSUD Genteng bisa dipekerjakandi RSUD Banyuwangi," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Banyuwangi bersama sejumlah LSM dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi, dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Banyuwangi, DPRD meminta pemkab untuk segera mempekerjakan kembali para THL yang diberhentikan. Dewan memberi batas waktu, agar awal April, THL sudah dipekerjakan kembali.