Diduga Tak Berizin, Warunk Upnormal Angkat Bicara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang beberapa waktu yang lalu memeriksa berkas perizinan Warunk Upnormal di Jalan Terusan Borobudur Nomor 86, Kota Malang. Pemeriksaan itu dilakukan setelah didapatkan informasi bahwa diduga cafe tersebut berdiri tanpa izin.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Owner Warunk Upnormal, Vidi Bagus Prasetyo mengatakan bahwa surat-surat perizinan saat ini masih dalam proses pengajuan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang.
"Dari bulan Januari 2018 hingga saat ini proses perizinan ini masih belum selesai. Saya kurang tahu apa yang menjadi kendalanya dan kami saat ini masih melanjutkan penanganannya," katanya, Rabu, 16 Januari 2019.
Vidi mengakui bahwa surat-surat ijin reklame dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) memang belum dipegang oleh pihaknya.
"Tapi sudah kami ajukan, jadinya kapan kami belum tahu. Perlu diketahui, pajak reklame sudah dibayar lunas, dan ijin lingkungan juga sudah kami urus," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Malang telah mendatangi Warunk Upnormal untuk dimintai keterangan perihal izin-izinya. Namun, pemilik Warunk Upnormal belum bisa menunjukkan surat ijin reklame dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) kepada petugas.
Oleh karena itu, Warunk Upnormal mendapatkan teguran dan pembinaan oleh Satpol PP. Yakni berupa diberi waktu selama 15 hari serta teguran satu sampai tiga hingga 30 hari.
"Kurang lebih waktu sekitar satu bulan setengah, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, segera melengkapi persyaratan ijinnya," katanya.
"Manakala dalam waktu satu bulan setengah tersebut, jika masih belum bisa terkantongi surat ijinnya, maka kami pasrahkan dengan ketentuan aturan yang ada," katanya.
Sedangkan saat dikonfirmasi, Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang Subkhan mengaku sepakat dan mendukung sekali penertiban yang dilakukan Satpol PP. Sebab hal itu mengenai penindakan perijinan di Kota Malang.
"Bukan hanya Warunk Upnormal saja, semua badan usaha yang melanggar perizinannya perlu ditertibkan. Kami pastikan perijinan milik Warung Upnormal belum ada, berdasarkan data yang ada di kami. Harapan persyaratan perizinannya segera diselesaikan," tegasnya.
Sementata itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi memyebutkan saat ini pihaknya masih proses pembinaan selama 15 hari kepada Warunk Upnormal. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan segera melengkapi perizinannya.
"Jika belum melengkapi, maka akan ada surat teguran 1, 2 dan 3, hingga langkah tipiring serta penyegelan, kalo memang masih bandel," pungkasnya. (umr)