Surabaya: Perseteruan antara suami istri pemilik gedung megah The Empire Palace makin sengit. Trisulowati alias Chinchin kembali melaporkan suaminya Gunawan Angka Widjaja ke Polda Jatim, Kamis 28 September 2017. Kali ini tidak hanya Gunawan yang dilaporkan, tapi juga ibunya, Linda Anggraini serta adik Gunawan, yaitu Soegiharto Angka Widjaja. Dalam laporan polisi bernomor LP/1198/IX/2017/UM/SPKT Polda Jatim, ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam pasal 263 dan 266 KUHP. Usai melapor, Chinchin yang didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea mengatakan laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga melakukan konspirasi menciptakan kondisi seakan Gunawan sebagai anak, telah berhutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, yang tak lain ibunya sendiri. “Diduga alasannya agar Chinchin tidak mendapatkan apa-apa dalam proses pembagian harta gono-gini, dengan dalih harta yang mereka miliki saat ini adalah harta bawaan yang didapat dari pinjaman ibu Gunawan,” terang Hotman. Perjanjian hutang tersebut dituangkan dalam dua akte notaris yang bernomor 1 tertanggal 3 Oktober 2016 dan akte nomor 3 tertanggal 12 Oktober 2016, yang dibuat dihadapan notaris Dini Andriani yang isinya seolah-olah Gunawan memiliki hutang kepada ibunya senilai Rp 665 miliar. Dari tanggal pembuatan akte notaris ini bersamaan dengan proses gugatan perceraian. Kecurigaan pihak Chinchin bertambah ketika bermodal dua akte notaris tersebut, Linda mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang isinya meminta Gunawan membayar hutang tersebut, pada bulan yang sama. “Anehnya, setelah sepekan gugatan dimasukan, kedua belah pihak, yaitu Linda selaku penggugat dan Gunawan selaku tergugat kompak melakukan perdamaian,” terang Hotman. “Dalam akta perdamaian tersebut, mudahnya Gunawan mengakui bahwa memang benar dirinya telah berhutang kepada ibunya. Disini, seolah-olah (terlapor) memakai tangan pengadilan agar akta perdamaian itu legal dan dilegitimasi oleh pengadilan. Sedangkan kita mempunyai saksi, bahwa antara Gunawan dan Linda selama menikah dengan Chinchin sejak 1997 silam, tidak ada hubungan hutang pihutang dengan ibunya. Nanti bakal kita buktikan bahwa perjanjian itu dibuat berdasakan keterangan yang diduga palsu,” tambah Hotman. Sedangkan dalam laporan keduanya bernomor LPB/1199/IX/2017/UM/SPKT, Chinchin menyoal Linda yang dinilai telah melakukan penyemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang diatur dalam pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. “Pada bulan Januari 2017 lalu, terlapor Linda diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien saya melalui ITE. Terlapor mengatakan bahwa Chinchin adalah wanita mandul dan dulunya tinggal di terminal. Sedangkan kita tahu hal itu tidak benar. Buktinya menikah sejak 1997, Bu Chinchin dikaruniai tiga orang anak dan dulunya tidak tinggal di terminal serta dari keluarga baik-baik,” terang Hotman. Sebelumnya, Chinchin sempat jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya atas dugaan pengelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Atas perkara ini, Chinchin dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya. Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operasional gedung megah Empire Palace itu dikelola bersama oleh pasutri ini. Posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belum lama ini, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan. Atas pemecatan ini, Chinchin juga sudah melapor pidana serta mengajukan gugatan perdata terhadap Gunawan dan pihak terkait lainnya. tom