Didakwa Pasal Berlapis, Pengacara Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Kabur
Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo bersama dua orang rekannya yaitu Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dakwaan ini dilayangkan kepada terdakwa Wahyu Kenzo dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Dalam sidang lanjutan yaitu pembacaan eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan bahwa terdakwa dalam hal ini merasa keberatan terhadap dakwaan dari JPU.
"Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dalam dakwaan tersebut," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Albert Evans Hasibuan, Rabu 13 September 2023.
Istilah kekaburan dakwaan dari kuasa hukum terdakwa ini merujuk kepada tidak adanya rincian secara jelas terkait identitas korban, jumlah kerugian yang dialami tiap korban, serta posisi kliennya di hadapan hukum apakah statusnya perorangan atau korporasi.
"Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa akan dijawab oleh JPU pada sidang selanjutnya.
“Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis 20 September 2023, mendatang," ujarnya.
JPU mencatat ada sebanyak 70 orang yang menjadi korban dari robot trading ATG ini dengan total kerugian mencapai Rp488 miliar. Oleh sebab itu, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis.
Yaitu, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Subsider, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.