Dicurigai Pelaku Kejahatan, Dua Pemuda Lamongan Diringkus Polisi
Dua pemuda, Ihya Ulumidin, 20 tahun dan Nono Heansyah, 25 tahun, asal alamat Dusun Ngujung Njobo, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Lamongan nyaris dihajar masa karena dicurigai pelaku pencurian di Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Lamongan, Jumat 18 November 2022.
Beruntung, anggota Polsek Deket dibantu tokoh masyarakat setempat mampu meredam hingga keduanya berhasil diamankan. Kini keduanya diperiksa.
Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menerangkan, penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB. Pas waktu warga menunaikan salat Jumat.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Deket, Aiptu Slamet mendapat informasi dari Kasun Dandangan, SIN, bahwa di wilayah dusun setempat ada sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 5230 JAQ yang ditinggal pemiliknya di depan gudang dekat rumah dusun setempat.
"Warga setempat mencurigai pemilik motor adalah pelaku kejahatan," katanya.
Selanjutnya, anggota Polsek Deket bersama Aipda Dedy dan kawan-kawan, anggota Tim Joko Tingkir Satreskrim melakukan penyelidikan dan menyanggong tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ternyata benar, lanjut AKP Sri Iswati, yang saat itu datang ke TKP, setengah jam kemudian datang dua pemuda hendak mengambil Honda PCX warna biru tersebut. Seketika itu juga keduanya diringkus. Warga yang mengetahui kejadian itu spontan merangsek hendak mengeroyok pelaku. Karena, sebelumnya kerap terjadi kejahatan di dusun tersebut, tetapi berhasil diredam.
"Keduanya langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa. Keduanya diduga kuat pelaku pencurian. Bahkan petugas polsek juga sudah mendapatkan korbannya. Yakni, Moh Anas Al Baihaqi, 22 tahun, warga setempat.
"Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya, tanpa mau menyebut kejahatan yang dilakukan pelaku.