Diculik 8 Jam, Gadis Probolinggo Ini Ternyata Hamil
PM, gadis berusia 18 tahun, warga sebuah desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang sempat diculik tetangganya, Umar, pria beristri dan beranak, akhirnya pulang ke rumahnya. Hanya saja setelah dibawa kabur sekitar 8 jam itu, ada fakta lain terkuak. PM, alumnus sebuah SMK Negeri di Kabupaten Probolinggo itu diketahui hamil.
“Perempuan yang dibawa kabur tetangganya pada pagi hari itu, sore harinya sudah pulang ke rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono, Sabtu, 27 Juni 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, PM dibawa kabur Umar dengan mobil Toyota Avanza, Rabu, 24 Juni 2020 sekira pukul 08.00. Sore harinya sekitar pukul 16.00, PM pulang ke rumahnya diantar teman perempuannya dengan mengendarai sepada motor.
Kedua orangtua PM lantas melaporkan kasus itu kepada Polresta Probolinggo. Rabu siang sekitar pukul 14.00. S, 42 tahun dan MS, 40 tahun, ayah dan ibu PM melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta.
Pasca pelaporan tersebut, Satuan Reskrim Polresta mengumpulkan data dan kesaksian sejumlah pihak. Termasuk keterangan PM. “Begitu mendapat informasi gadis itu pulang, kami langsung mendatangi rumahnya. Diperoleh informasi, gadis itu hamil melalui pemeriksaan urine-nya,” kata AKP Heri.
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan tersebut, polisi sempat mengajak PM ke rumah sakit untuk diperiksa dengan perangkat Ultra Sonografi (USG). Tetapi karena layanan USG di rumah sakit sedang tutup, pemeriksaan USG ditunda Senin depan, 29 Juni 2020.
Disinggung siapa yang menghamili PM, Kasat Reskrim menduga, pria berinisial U, yang sebelumnya membawa kabur PM. Kini polisi belum mengetahui keberadaan pria berinisial U itu.
Usia PM sendiri genap berusia 18 tahun pada 2 Juni 2002 silam. Artinya, dugaan U membawa kabur PM, Rabu, 24 Juni lalu, tidak memenuhi unsur pidana terkait membawa kabur anak di bawah umur.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Pasal 1 UU tersebut disebutkan, anak yang menjadi korban tindak pidana belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.