Dicoret dari Daftar Caleg, Mandala Shoji Tuntut KPU Rp100 Miliar
Mandala Shoji saat ini tengah mendekam ditahanan, terkait iming-iming kupon umrah saat kampanye pada 19 Oktober 2018. Ironisnya, tak cukup hanya dijebloskan ke penjara. Nama Mandala Shoji juga dicoret sebagai salah satu kandidat caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tak terima dengan hal itu, kuasa hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi mendatangi kantor KPU, Kamis kemarin. Menurut tim kuasa hukum, tidak seharusnya kliennya langsung dicoret dari daftar caleg.
"Pada hakikatnya Mandala ini statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil II. Tidak ada (putusan pengadilan) yang menyatakan (Mandala Shoji) langsung dicoret. Artinya ini tidak saha. Bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan (daftar caleg Mandala Shoji)," beber Irfan.
Kejanggalan tersebut yang mendorong kuasa hukum Mandala Shoji mencari keadilan. Mereka menuntut KPU hingga senilai Rp100 miliar.
"Kami menyampaikan gugatan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Apabila perkara ini diputus dan kami dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar Rp100 miliar dengan sistem tanggung renteng kepada Mandala Shoji," tegas Irfan. (yas)