Dicopot Yaqut, 6 Pejabat Kemenag Bakal Gugat Putusan di PTUN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan mencopot enam pejabat di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari mutasi jabatan. Kini enam pejabat tersebut mengaku hendak menggugat putusan dan meminta kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menag Yaqut Copot 6 Pejabat
Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I Kemenag. Empat di antaranya adalah direktur jenderal.
Pejabat yang dicopot adalah Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengonfirmasi jika pencopotan dilakukan dalam bentuk mutasi untuk penyegaran organisasi.
Menurutnya, mutasi yang dilakukan Menag Yaqut sudah sesuai ketentuan. Nizar menambahkan jika mutasi Menag Yaqut dilakukan bukan bertujuan memberikan hukuman, namun untuk menyegarkan organisasi.
Ia juga mempersilakan pejabat kemenag untuk melakukan gugatan ke PTUN jika dirasa perlu. "Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 22 Desember 2021.
Gugat Putusan Yaqut
Sementara enam pejabat kemenag yang dicopot dari jabatannya bersekapat berencana menggugat putusan Menag Yaqut ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN). Mereka menyebut gugatan dilayangkan sebab membutuhkan penjelasan logis penyebab mereka dimutasi.
"Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?" kata Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Rabu 22 Desember 2021.
Menurutnya, ia dimutasi dengan pemberitahuan lewat telepon tanpa penjelasan yang memadai. Hal serupa juga disampaikan oleh eks Direktur Jendelan Bina Masyarakat Buddha Caliadi, dan eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto.
"Tahu-tahu ditelepon Kepala Biro Kepegawaian Kemenag ada keppres pemberhentian dari jabatan dirjen," kata Tri.
Mereka hendak mengajukan gugatan atas mutasi yang dilakukan Menteri Yaqut ke PTUN, serta meminta waktu bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk memberikan klarifikasi sebab khawatir jika presiden menerima kabar yang salah dari Yaqut.
Permintaan klarifikasi rencananya akan didahului dengan surat tertulis kepada Jokowi, terkait pencopotan mereka dari posisi awal di kemenag. "Tentu kami minta klarifikasi kepada presiden," kata Caliadi.
Advertisement