Dicopot DKPP, Ketua KPU RI Arief Budiman Tak Akui Pemecatannya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia dianggap melampui wewenangnya dan melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan, Arief Budiman menganggap pemecatan DKPP itu tidak berdasar. Selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU RI, merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief, saat dihubungi ngopibareng.id melalui ponselnya Kamis 14 Januari 2021.
Arief Budiman menyatakan belum mengambil langkah apapun terkait putusan DKPP yang mencopotnya sebagai Ketua KPU. Sampai Kamis hari ini, ia belum menerima salinan petusan DKPP tersebut.
Pemecatan Arief Budiman itu terkait dengan pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting saat menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan Teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.
DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting dihubungi secara terpisah, mengatakan yang dilakukan Ketua KPU terkait dirinya ketika dipecat DKPP bukan pelanggaran kode etik.
Evi Novida diterima kembali sebagai komisioner KPU, bukan karena putusan Ketua KPU, tetapi berdasarkan keputusan PTUN yang memenangkanya atas gugatan terhadap putusan DKPP. "Saya kembali menjadi komisioner KPU berdasarkan keputusan PTUN dan pembatalan pemberhentian dari presiden," kata Evi, Kamis 14 Januari 2021.
Evi Novida Ginting sebelumnya diberhentikan oleh DKPP karena dianggap melanggar kode etik sebagai komidioner KPU. Diketahui, pemecatan Arief itu terkait dengan pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai komisioner KPU.
Dan gugatannya itu oleh PTUN dimenangkan. Sehingga ia diterima kembali sebagai komisioner KPU. "Ini yang menjadi sumber masalah yang mengakibatkan Pak Arief Budiman dipecat DKPP," kata Evi.
Terpisah, anggota Komisi II Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan putusan DKPP terkait pemecatan Ketua KPU Arief Budiman bakal menjadi evaluasi. Sodik mengatakan Komisi II DPR juga bakal menanyakan alasan pemecatan Arief Budiman itu dalam rapat bersama DKPP.
"Akan jadi bahan evaluasi Komisi II untuk UU ke depan, tentang DKPP yang mempunyai kewenangan keputusan yang final dan mengikat seperti sebuah pengadilan," kata Sodik kepada wartawan, Kamis 14 Januari 2021.