Pungli SIM, Kapolres Kediri Diduga Terima Rp 50 Juta Per Minggu
Aroma pungli (pungutan liar) di Samsat bukan bukan sekadar isapan jempol. Terbukti, Mabes Polri telah membongkar praktik pungli di Samsat Polres Kediri. Dari uang panas ini, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan diduga menerima uang setoran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan kasus pungli yang dilakukan di Samsat Polres Kediri, masih ditangani penyidik Saber Pungli Mabes Polri.
“Untuk sementara aksi penindakan terkait adanya dugaan praktik pungli di Satpas SIM Polres Kediri-Polda Jatim masih ditangani Mabes Polri,” ujar Kombes Barung, Senin 20 Agustus 2018.
Dari sejumlah informasi, modus pungli di Samsat (Satpas) Polres Kediri, dilakukan sejumlah oknum polisi bekerja sama dengan para calo SIM. Rata-rata, para pengurus SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariatif, mulai dari Rp. 500.000 sampai Rp. 650.000, tergantung jenis SIM-nya.
Setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada PNS Anto yang kemudian dilaporkan kepada Baur Sim Bripka Ik. Setelah direkap setiap minggunya uang tersebut di distribusikan kepada sejumlah pejabat Polres Kediri. Mulai Kapolres, Kasat Lantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
Dari uang haram ini, Kapolres Kediri AKBP Erick disinyalir setiap minggunya menerima setoran sekitar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Disusul, Kasat AKP Fatikh sekitar Rp10 juta sampai Rp 15 juta. Sedangkan KRI Iptu Bagus sekitar Rp 2 juta sampai Rp juta dan Baur Sim sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP. Uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp71.177.000 diamankan dari calo Budi. Disusul uang sebesar Rp 7.451.000 diamankan dari Bripda Cyntya dan Rp 9.180.000 dari Bripka Ika.
Uang sebesar Rp 40.000.000 (Kapolres) AKBP Erick untuk pungutan di luar PNBP periode 13 Agustus 2018 sampai 16 Agustus 2018 yang diterima dari Bripka Ika tanggal 17 Agustus 2018.
Uang sebesar Rp18.450.000 yang diamankan dari petugas bank Tesyar yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan 30 buah handphone.
"Pemeriksaan pendalaman terhadap para terduga pelanggar dan mengurai pendistribusian uang hasil pungli yang sudah terkoordinir kepada Kapolres. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan pendalaman terhadap petugas BRI dan petugas kesehatan, " ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.(tom/wit)