Diciduk KPK, Pemprov Jatim Siapkan Plt Bupati Probolinggo
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), saat ini tengah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo. Setelah Bupati Puput Tantriana Sari resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Pemerintahan, Jempin Mabrun mengatakan, persiapan tersebut masih menunggu status hukum yang akan ditetapkan oleh KPK kepada Puput. "Kami akan menyiapkan plt untuk menggaanti posisi bupati," kata Jempin, kepada media, Selasa,31 Agustus 2021.
Setelah Puput resmi ditetapkan sebagai tersangka, kata Jempin, Biro Pemerintahan Jatim pun langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Probolinggo itu. "Kalau ditahan (1x24 jam) kan sudah tersangka," jelasnya.
Jempin mengungkapkan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum dan penanganan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo ini kepada KPK. Pemprov Jatim pun bakal mematuhi semua ketentuan.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, mantan Bupati Probolinggo yang kini jadi anggota DPR-RI dari Fraksi NasDem, resmi ditahan KPK. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dengan dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selain pasutri tersebut, tiga orang tersangka lainnya juga ditahan, masing-masing Doddy Kurniawan (ASN/ Camat Krejengan), Muhammad Ridwan (ASN/Camat Paiton) dan Sumarto (ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren).
Diktehui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Mereka ditahan di tempat yang terpisah.
Bupati Probolinggo ditahan di Rutan KPK (Gedung Merah Putih), Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk memenuhi protokol kesehatan para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex. Marwata. Dalam kasus OTT di Probolinggo ini KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, dikutip dari Ngopibareng.id.