Dicekoki Miras, Gadis Bawah Umur Digauli Pacarnya di Hotel
Dengan dalih diajak berjalan-jalan ke kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, L, gadis di bawah umur asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan disetubuhi pacarnya.
Sang pacar, Fadholi, 35 tahun, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo.
"Rabu kemarin, pelaku kami tangkap di rumahnya karena diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Kamis, 18 Maret 2021.
Dalam pemeriksaan, Fadholi, yang sehari-hari menganggur diduga menyetubuhi pacarnya di sebuah hotel di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, November 2020 silam.
Ceritanya, kata Rizki, saat itu Fadholi mengajak pacarnya, L naik motor ke kawasan lereng Gunung Bromo. Setelah berkeliling-keling, keduanya kemudian berhenti untuk makan dan minum di sebuah warung di Desa Sapikerep.
Setelah makan dan minum yang disediakan Fadholi, L mengaku kepalanya pusing. Ia ingin beristirahat sejenak.
“Diduga minuman korban dicampuri obat atau minuman keras yang akhirnya membuat korban pusing,” kata AKP Rizki. Fadholi kemudian mengajak L menginap di sebuah kamar hotel di Desa Sapikerep.
Mereka berdua kemudian menginap semalam di hotel dan baru pulang keesokan harinya. Di kamar hotel itulah, L yang kondisinya masih lemah disetubuhi pacarnya.
L akhirnya menceritakan peristiwa persetubuhan dengan pacarnya itu kepada kedua orangtuanya. Karena tidak terima anaknya yang masih di bawah umur diperlakukan seperti itu, orangtua L akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Probolinggo.
"Atas laporan dari orangtua L, kami langsung bergerak dengan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Rizki.
Jajaran Satreskrim, berbekal keterangan korban dan sejumlah bukti, akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku tidak melawan saat kami tangkap di rumahnya,” katanya.
Yang jelas, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.