Dicekoki Miras, Anak 14 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Enam Pemuda
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, menjadi pelampiasan nafsu enam orang pemuda. Gadis kecil ini diperkosa bergantian oleh keenam pelaku setelah dicekoki minuman keras.
Keenam pelaku kini harus berurusan dengan aparat Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ironisnya, dua dari enam pelaku masih di bawah umur.
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini berawal adanya laporan seseorang dengan korban perempuan yang masih di bawah umur," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat 5 Februari 2021.
Identitas para pelaku masing-masing AN, 22 tahun, warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore; FS, 16 tahun, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore; MAS, 15 tahun, warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore; RE, 21 tahun, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore; SP, 22 tahun warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore dan VD, 20 tahun, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore.
Kapolresta menyatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021. Awalnya, sekitar 10.30 WIB tersangka AN bersama tersangka FS menjemput korban di rumahnya. Selanjutnya mereka pergi ke sekitar Waduk Sidodadi.
Di tempat itu mereka menggelar pesta minuman keras. Selain AN dan FS saat itu tersangka MAS ikut menyusul ke tempat itu. Setelah korban mabuk, gadis belia itu mulai diperkosa bergantian oleh ketiga pelaku.
"Korban mabuk, diawali AN melakukan persetubuhan pada korban kemudian disusul FS lalu oleh MAS," jelasnya.
Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB korban dibawa ke sebuah rumah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Di rumah itu mereka kembali menggelar pesta minuman keras. Korban pun dipaksa menenggak minuman beralkohol tersebut. Sampai akhirnya korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan kembali diperkosa oleh AN.
"Kemudian korban korban juga disetubuhi oleh RE, SE dan VD," jelasnya.
Korban baru sadar sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya. Orang tua korban yang menanti anaknya pulang pun curiga. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya. Pengakuan anak itu kemudian dilaporkan ke polisi.
"Kemudian ditindaklanjuti mendatangi tersangka dan melaksanakan tindakan hukum dan semua tersangka mengakui perbuatannya," ujar Arman.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 76 D Sub Pasal 76E Jo Pasal 81 Sub pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement