Dicekoki Arak, Bocah di Banyuwangi Diperkosa Pria 19 Tahun
Kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di Banyuwangi. Korbannya, seorang gadis kecil berusia 11 tahun, warga Kecamatan Siliargung, Banyuwangi. Gadis ini dicabuli setelah dipaksa menenggak minuman keras oleh pelaku berinisial AS, 19 tahun, warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam menyatakan, korban dan tersangka sebenarnya baru saling kenal. Mereka berkenalan lewat media sosial. Perkenalan ini terus berlanjut. Sampai akhirnya keduanya sepakat bertemu pada Selasa, 21 Februari 2023 siang. “Selanjutnya pelaku menjemput korban di dekat rumahnya,” jelasnya, Selasa, 28 Februari 2023.
Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling. Setelah puas berkeliling, tersangka membeli sebotol minuman keras jenis arak. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya. Di sana, pelaku memaksa korban meminum arak tersebut hingga beberapa gelas. “Setelah korban mulai mabuk, pelaku menidurkan korban di dalam kamarnya,” terangnya.
Dalam kondisi korban tidak sadar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul pada korban hingga mengalami pendarahan. Saat korban mulai sadar, Pelaku membasuh wajah korban dengan air agar korban benar-benar tersadar. Kemudian pelaku mengantar menuju ke rumahnya.
Namun ternyata korban tidak diantar ke rumahnya. Justru gadis belia itu ditinggalkan di pinggir jalan. Sampai akhirnya korban ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. “Korban kemudian diantar ke Polsek Siliragung,” bebernya.
Saat itu, petugas melihat bercak darah pada celana korban. Mendapati hal ini, petugas kemudian memanggil orang tua korban. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Bangorejo pada keesokan harinya.
Petugas Polsek Bangorejo langsung mengantar korban untuk melakukan visum. Pada saat yang sama, petugas juga mencari keberadaan pelaku. Namun sayang, saat itu pelaku sudah lebih dulu menghilang. Beberapa hari berselang, yakni Sabtu, 25 Februari 2023 Pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke rumahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun ditahan di Polsek Bangorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 2 Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.