Dicekal Kejati Jatim, Tiga Pengusaha Lapor Kejagung
Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mencekal tiga pengusaha terkait dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Gelora Pancasila dipertanyakan.
Melalui kuasa hukumnya, Ronald Talaway, tiga pengusaha yang dicekal yaitu Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell menyatakan keberatan dengan status cekal. Salah satu alasannya, pencekalan dilakukan Kejati Jatim tidak sesuai prosedur.
"Kejati Jatim sangat terburu-buru dalam menyikapi kasus ini. Ketiga klien kami berstatus saksi dan baru dua minggu lalu menjalani pemeriksaan. Itupun dalam hal pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Baru pertama kali itu dipanggil dan langsung dicekal, " ucap Ronald Talaway.
Selain mempertanyakan langsung ke pihak Kejati Jatim, lanjut Ronald, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI, “Kami akan berkirim surat ke Kejagung untuk meninjau kembali penetapan status cekal terhadap klien kami. Ini namanya sudah kriminalisasi, ” katanya.
Ditambahkan Ronald, saat ini perkara gedung Gelora Pancasila yang ada di Jalan Indragiri ini masih dalam kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi ini dalam sengketa perdata. “Tidak bisa satu perkara perdata dan itu belum selesai kemudian di perkarakan secara pidana. Kita tidak tahu ada masalah apa ini. Kalau korupsi, yang mana. Pemerintah tidak dirugikan, justru klien kami yang dirugikan,” protesnya.
Selain itu, Ronald juga heran dengan penyebutan nama lengkap kliennya oleh Kejati Jatim secara terbuka di media. "Nama sudah disiarkan tidak memakai inisial. Pengumuman nama secara terbuka tentu merugikan nama baik ketiga saksi, " tandasnya.
Terkait kronologis Gedung Gelora Pancasila, Ronald mengatakan jika pihaknya memiliki bukti jika klienya tidak melakukan kesalahan. Bahkan, Pemkot Surabaya sudah memperkarakan aset gedung ini sejak 1995.
“Kami memiliki sejumlah bukti yang lengkap bahwa aset gedung Gelora Pancasila itu bukan milik Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sudah memperkarakan aset gedung ini sejak 1995 lalu dan selalu kalah. Ketika kami ingin mengurus sertifikat, pemkot menggugat lagi. Akhirnya sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena masih sengketa,” keluh Ronald.
Bukti-bukti yang sudah disiapkan diantaranya, surat dari wali kota Surabaya perihal tanah lokasi di Gelora Pancasila. Dalam surat yang keluar di tahun 1994 itu menyebutkan, gedung Gelora Pancasila yang ada di Jalan Indragiri Nomor 6 Surabaya bukan aset Pemkot Surabaya.
Selain itu juga menunjukan surat gubernur Jatim di tahun yang sama. Surat itu menyebutkan, gedung Gelora Pancasila bukan aset Pemprov Jatim. “PT Setia Kawan Abadi (Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto, Wenas Panwell) beli gedung Gelora Pancasila dari Yayasan Gelora Pancasila. Ini swasta. Jadi jual beli antar swasta,” ucapnya. (tom)